HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Kedapatan Gunakan Sabu Warga Jalan Ciku Ditangkap

×

Kedapatan Gunakan Sabu Warga Jalan Ciku Ditangkap

Share this article
Kedapatan menggunakan Narkotika jenis Sabu, pelaku inisial ID, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Kedapatan menggunakan Narkotika jenis Sabu, pelaku inisial ID, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, di rumah kontrakan, Jalan Ciku, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Sabtu, (23/01/2021), sekira pukul 00.20 WIB.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, kronoligis kejadian berawal dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi, bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciku, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjung Pinang, sedang ada pesta narkoba.

BACA JUGA :  Warga Batu Hitam Ranai Minta “PEMERINTAH TURUN TANGAN”

“Menerima informasi tersebut, pada hari Sabtu, sekira pukul 00.20 WIB dilakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah tersebut,” kata AKP Ronny Burungudju, Kamis, (04/02/2021).

Saat masuk ke rumah tersebut, ditemukan di dalam kamar 1 (Satu) orang laki-laki berinisial ID, yang pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dengan seberat 0,28 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) Hp Samsung Putih, 1 (satu) Hp Nokia Hitam, dan 1 (satu) buah tas.

BACA JUGA :  Kapolda Kepri Apresiasi BRIPKA Zulhamsyah Putra

“Kepada petugas, ID mengakui, bahwa semua barang bukti tersebut miliknya, dan ia mendapatkannya dari D (DPO),” terang AKP Ronny Burungudju.

Kemudian petugas melakukan tes urine kepada pelaku ID, yang hasilnya ID positif menggunakan narkotika diduga jenis Sabu.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ronny Burungudju.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman bright PLN Batam “JUMAT, 18 MEI 2018”

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Ronny Burungudju, juga mengimbau kepada masyarakat kota Tanjung Pinang, agar ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 085805316658. (R Rich)