HUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus di Sei Jang

×

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus di Sei Jang

Share this article
Kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, seorang pria diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,83 gram, seorang pria berinisial J diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang, di Jalan Aisyah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Senin, 18 Juli 2022.

Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Jalan Aisyah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjung Pinang,” kata kata AKP Ronny Burungudju, kepada sejumlah Wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

BACA JUGA :  Lantamal IV Gagalkan “PENYELUNDUPAN 30 TON BBM”

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022, sekira pukul 12.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria memiliki Narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA :  Siswa SMAN 3 dan SMKN 3 Buat Kesepakatan Bersama

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir Jalan di depan Mall Tanjung Pinang.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama inisial J, dan kemudian didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) helai tisu yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus degan plastik bening berat bruto 0,83 gram yang diletakan digantungan kunci sepeda motor milik J. Selanjutnya J bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  KPK Ingatkan “HATI-HATI JALANKAN KEGIATAN”

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkas Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju. [R Rich]