BINTAN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Selasa, 3 September 2024, melalui Jaksa Eksekutor Kejari Bintan, Mutiara Girindra Pratiwi, SH, dan staf Seksi Barang Bukti Rampasan, telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara pencabulan dengan terpidana Yunda Bin Luhur.
Barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada terpidana Yunda melalui surat kuasa yang diberikan kepada saudara kandungnya. Adapun barang bukti yang dikembalikan adalah sebagai berikut:
- 1 helai baju laki-laki lengan pendek bergambar tengkorak warna hitam.
- 1 helai baju laki-laki lengan pendek bergambar boneka warna hitam.
- 1 helai celana pendek warna hitam kombinasi biru.
- 1 helai celana dalam laki-laki warna coklat.
- 1 unit handphone merk VIVO Y15 warna biru.
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam dengan No. Pol BP 4940AB, No. Rangka MH32SV001EK117040, dan No. Mesin 2SV117153.
- 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) asli dengan No. 06172699 atas nama Luhur.
Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut diserahkan kepada terpidana melalui saudara kandungnya yang menerima atas dasar surat kuasa. ***