GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIM

Kejari Tanjung Pinang Eksekusi Pengembalian Kerugian Negara Rp663 Juta dari 3 Terpidana Korupsi, Termasuk Uang Rampasan!

×

Kejari Tanjung Pinang Eksekusi Pengembalian Kerugian Negara Rp663 Juta dari 3 Terpidana Korupsi, Termasuk Uang Rampasan!

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjung Pinang Eksekusi Pengembalian Kerugian Negara Rp663 Juta dari 3 Terpidana Korupsi. (Foto : Kejari TPI)

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), berhasil menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari 3 (tiga) terpidana kasus korupsi berbeda.

Total uang yang dikembalikan mencapai Rp663.950.000 pada Rabu (15/1/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap, SH., MH, dan Kasi Intel Kejari Tanjung Pinang, Senopati, SH., MH, menjelaskan detail pengembalian uang tersebut kepada sejumlah awak media.

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang dari tiga terpidana korupsi. Pertama, uang sebesar Rp650.000.000 dari terpidana Muhammad Noor Ichsan. Kedua, Rp9.000.000 dari terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan ketiga, uang rampasan senilai Rp4.950.000 dari terpidana Tri Wahyu Widadi,” ungkap Atik.

Atik menyebutkan bahwa pengembalian uang ini dilakukan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu:

  1. Putusan MA No. 8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
  2. Putusan MA No. 4966K/PID.SUS/2024 tertanggal 19 September 2024.

“Eksekusi uang Rp650.000.000 dari Muhammad Noor Ichsan merupakan uang pengganti dalam kasus korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjung Pinang tahap VI, yang menggunakan anggaran APBN tahun 2015. Proyek ini dikerjakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang,” jelasnya.

Sementara itu, uang Rp9.000.000 dari Muhammad Shandiy Qhunaifi adalah pengembalian kerugian negara. Sedangkan uang rampasan senilai Rp4.950.000 dari Tri Wahyu Widadi terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan dana APBD tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap, menambahkan bahwa uang yang diterima telah langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjung Pinang.

“Total uang sebesar Rp663.950.000 telah kami setorkan ke Bank Mandiri dan nantinya akan diteruskan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI),” tutup Roy. ***

banner 200x200
Follow