TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu (25/09/2024). Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Tanjung Pinang dan dipimpin langsung oleh Kajari Lanna Hanny Wanike Pasaribu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 16 perkara narkoba, 3 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 5 perkara terkait Penertiban Umum (Kantibum). Beberapa handphone (HP) yang terkait dengan kasus-kasus tersebut juga turut dimusnahkan.
Barang bukti narkoba, termasuk 10 butir pil ekstasi dan 6,5274 gram sabu, dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dicampur dalam air panas sebelum akhirnya dibuang ke toilet. Sementara itu, barang bukti Oharda dan Kantibum dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong khusus yang telah disiapkan.
Dalam acara pemusnahan tersebut, selain Kajari Lanna, hadir juga Kasi Barang Bukti Kejari RD Akmal, Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap, Kasi Intel Senopati, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Polresta Tanjung Pinang, dan Dinas Kesehatan Tanjung Pinang.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kasi BB Kejari Tanjung Pinang, RD Akmal, yang didampingi oleh Kasi Intel Senopati.
Acara pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Tanjung Pinang dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang-barang bukti terkait kejahatan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat. ***