TANJUNGPINANG (SK) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yunan Harjaka meminta agar para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, jangan mengenal Kejaksaan setelah ada ada persoalan, tetapi hendaknya harus selalu berkonsultasi dan berkonsolidasi, guna mencapai kinerja yang sesuai berdasarkan aturan.
“Kenalilah kejaksaan sebelum ada masalah, agar dapat menghindari masalah. Jangan waktu ada masalah baru mau mengenal Kejaksaan,” kata Yunan, saat menyampaikan paparannya usai Penandatanganan Kesepakatan Besama Antara Pemerintah Kepri Dengan Kejati Kepri, Tentang bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata usaha Negara, bertempat di Aula Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Rabu, (08/02/2017).
Penandatanganan kesepakatan ini disejalankan dengan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerindah Pembangunan Daerah (TP4D).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri untuk senantiasa menjaga integritgas, profesionalitas, dan kedisiplinan dalam bekerja.
“MoU dan Sosialisasi TP4D ini adalah langkah yang tepat untuk mewujudkan sistim pemerintahan yang lebih baik,” katanya.
Nurdin juga menegaskan agar para PPTK kegiatan di lingkungan Pemrov Kepri tidak perlu takut akan adanya temuan, karena ada pihak kejaksaan yang senantiasa menjadi mitra tempat berkonsultasi bila mendapatkan kerumitan dalam melaksanakan kegiatan.
“Kejaksaan adalah mitra pemerintah dan sudah sepatutnya MoU dilakukan, agar kemitraan yang terjalin lebih erat lagi. Tujuan kesepakatan hari ini adalah untuk menuju pemerintahan yang lebih baik dan bersih,” ujarnya.
Pada acara penandatangan kesepakatan itu juga disaksikan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Sekda Kepri, Arif Fadillah, Wakil Kajati, Asri Agung, serta dihadiri pejabat eselon dan sebagian Anggota DPRD Kepri. (SK-MU/C)