BINTANHEADLINEHUKRIM

Kejati Kepri Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah, 14 Saksi Termasuk 6 ASN Diperiksa

×

Kejati Kepri Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah, 14 Saksi Termasuk 6 ASN Diperiksa

Share this article
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), melalui Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

“Penyidikan kasus proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan tersebut terus berproses untuk menetapkan para tersangka sebagai pihak paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut,” kata Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Gerry Yasid SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si, Rabu, 7 September 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Sejauh ini tim penyidik Kejati Kepri sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi, termasuk 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang difungsikan di BP Kawasan Bintan dan sedang berjalan pemeriksaan 4 (empat) orang ahli.

“Semoga waktu tidak terlalu lama ada peningkatan status saksi menjadi tersangka. Semoga tidak ada kendala untuk prosesnya,” ungkap Nixon. 

Sekedar diketahui, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pelaksanaan kegiatan Pulbaketdata oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dari Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : SP.OPS-228/L.10/Dek.3/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 telah diperoleh kesimpulan untuk meningkatkan kegiatan penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA :  3 Penghargaan Untuk Bintan “DARI IRIANA JOKOWI”

Posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bahwa pada tahun 2018 terdapat paket pekerjaan pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, sepanjang 20 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,66 miliar melalui penyedia jasa, yaitu PT BFG dan Konsultan Pengawas CV DS, dengan masa kerja selama 150 hari kalender.

Dalam pelaksanaannya PT BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga pada tanggal 14 Desember 2018, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real, yaitu Progress Pekerjaan sebesar 35,35 % dan realisasi pembayaran sebesar Rp 3.523.000.000,- dengan alasan PT BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, Project Manager dan Site Manager, serta tidak dapat mendatangkan alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama.

Selanjutnya pada tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp 7,5 miliar dan yang ditunjuk sebagai Penyedia Jasa yaitu CV BML dengan Nilai Kontrak Rp 7.395.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender dan Konsultan Pengawas CV PPC dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 249.000.000,-.

BACA JUGA :  Silaturahmi Bersama Kajati Kepri Rudi Margono, Gubernur Ansar Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

Pada pelaksanaannya, yaitu pada tanggal 5 November 2019, PPK, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa, berdasarkan Rapat Evaluasi Pekerjaan telah menemukan adanya beberapa permasalahan.

Diantara permasalahan tersebut, yakni adanya perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan design perencanaan awal.

Kemudian telah terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah yang disebabkan oleh karakteristik tanah yang lunak. Ternyata berdasarkan hasil boring lapisan tanah lunak setebal 12 hingga 18 meter.

Meskipun para pihak tersebut sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, namun PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen terhadap progress pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2019. 

Oleh karena adanya permasalahan teknis tersebut dan tidak ada perbaikan atau reviuw terhadap hasil pekerjaan dari CV BML, sehingga mengakibatkan terjadi gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada 2 (dua) buah abudmen jembatan dan tiang pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah, sehingga jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali (tidak fungsional).

Terhadap fakta-fakta tersebut, telah dilakukan penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR di Bandung pada tahun 2020 dan mendapatkan beberapa kesimpulan, yakni, material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6 – 10 meter, sementara pada As Built Drawing tidak terlihat adanya perbaikan tanah dasar yang dilakukan.

BACA JUGA :  Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Industri, 4 Tersangka Ditahan

Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah, sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut.

Terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah disebabkan oleh keruntuhan daya dukung akibat penurunan tanah dasar saat dilakukan penimbunan disisi dalam oprit, ditambah dengan gaya lateral akibat penimbunan.

Telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang disebabkan oleh karena Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar dalam melakukan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, pihak Konsultan Perencana kegiatan tersebut berdasarkan Pulbaketdata menjadi Konsultas Pengawas untuk lanjutan Kegiatan Tahun 2019.

Dimana pihak penyedia jasa kegiatan tahun 2018 dan 2019 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak, serta PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan, sehingga diindikasikan terdapat kerugian negara belasan miliar rupiah. (Asf)