HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi oleh PT Gema Samudera Sarana di Batam

×

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi oleh PT Gema Samudera Sarana di Batam

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi oleh PT Gema Samudera Sarana di Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan Allan Roy Gemma, petinggi PT Gema Samudera Sarana, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam.

Penyimpangan ini terjadi pada tahun 2021 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,63 miliar serta USD 318.749,52.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penyimpangan diduga dilakukan dengan cara manipulasi data penerimaan PNBP dari jasa penundaan kapal yang menjadi tanggung jawab PT Gema Samudera Sarana.

Investigasi menemukan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk penyalahgunaan dana yang semestinya masuk ke kas negara.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau mengungkap bahwa penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mencederai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan negara.

Tersangka Allan Roy Gemma dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kepri untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di sektor strategis.

“Pengelolaan PNBP merupakan sumber daya penting bagi negara. Korupsi di sektor ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujar Teguh.

Pengungkapan kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024. Kejati Kepri memanfaatkan momentum ini untuk menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

Saat ini, Kejati Kepri sedang menyelesaikan pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Penanganan kasus ini menambah daftar pencapaian Kejati Kepri dalam menangani tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024. ***

banner 200x200
Follow