TANJUNG PINANG — Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada jasa penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam.
Dua perusahaan besar, PT Gema Samudera Sarana dan PT Pelayaran Kurnia Samudra, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kerugian Negara Capai Rp9,63 Miliar dan USD 318 Ribu
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD 318.749,52 akibat penyimpangan dalam pengelolaan PNBP pada tahun 2021.
Tersangka dan Perkembangan Kasus
Hingga saat ini, Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka:
- Allan Roy Gemma (PT Gema Samudera Sarana).
- Syahrul (PT Pelayaran Kurnia Samudra).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara dan denda. Saat ini, Kejati Kepri sedang menyelesaikan proses pemberkasan untuk kasus tersebut.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di Kepulauan Riau.
“Harkordia bukan sekadar perayaan, tetapi momentum untuk mengingatkan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” ujar Teguh, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, pada Senin (09/12/2024).
Selain pengungkapan kasus besar, Kejati Kepri juga mengadakan sejumlah kegiatan, seperti:
- Kampanye anti korupsi di sekolah dan komunitas lokal.
- Dialog podcast dengan tema “Korupsi Meradang, Kejati Kepri Hadir untuk Negeri.”
- Upacara resmi memperingati Harkordia 2024.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang capaian Kejati Kepri dalam menangani tindak pidana korupsi selama 2024, dengan total 10 kasus besar yang berhasil diungkap. ***