GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMKEPRINATUNA

Kembali 2 Kapal Ikan Vietnam dan 21 ABK Ditangkap di Laut Natuna

×

Kembali 2 Kapal Ikan Vietnam dan 21 ABK Ditangkap di Laut Natuna

Sebarkan artikel ini
2 Kapal Ikan Vietnam KG 9307 TS dan KNF 7727 yang telah diamankan Kapal Pengawas Perikanan Orca 03. (Foto : Humas Ditjen PSDKP)
Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 melakukan penangkapan terhadap 2 Kapal Ikan Vietnam KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara. (Foto : Humas Ditjen PSDKP)

Sijori Kepri, Batam — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 (dua) unit kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam, yang sedang melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03.

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, mengatakan, penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP dibawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727, di Laut Natuna Utara pada, Senin, (29/03/2021),” terang Antam Novambar, yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam, Senin, (05/04/2021).

BACA JUGA :  Menteri Trenggono Luncurkan Senjata Baru Lawan Penyelundupan di Batam

Antam menyampaikan, bahwa dalam penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf, mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi, serta ikan hasil tangkapan. Selain itu, 21 awak kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.

BACA JUGA :  Gubernur Ansar Hadiri Rakernis Direktorat Jendral PRL bersama Menteri Trenggono, Mengawal Ekologi Laut Untuk Ekonomi Biru

“Kami memastikan, bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal, sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar. Oleh sebab itu, penangkapan ini tentu merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.

BACA JUGA :  Sekjen ASEACC : Batam Punya Modal Kuat “UNTUK DIPERHITUNGKAN”

“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Ipunk.

Penangkapan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ini semakin menegaskan upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dalam 100 hari kepemimpinannya di KKP, Menteri Trenggono telah mengamankan 67 kapal perikanan, yang terdiri dari 5 (lima) kapal berbendera Malaysia dan 2 (dua) kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan. (Wak Dar)