BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Kembali 4 Pelaku Narkotika Berhasil Ditangkap di Bintan

×

Kembali 4 Pelaku Narkotika Berhasil Ditangkap di Bintan

Share this article
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, bersama para pelaku Narkotika jenis Sabu yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Kembali 4 (empat) orang Pelaku Narkotika jenis Sabu berinisial MS (41), AP (28), MY (32) dan IS (46), berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di 4 (empat) lokasi yang berbeda di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022, di TKP Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, dengan tersangka berinisial MS (41), yang tinggal di Tanjung Keling, RT 001 RW 002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kemudian SatresNarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan, dan kembali menangkap tersangka AP (28), tinggal di Alur Pekap, RT 002 RW 001, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Lalu dilakukan pengembangan lagi di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, dengan tersangka MY (32), tinggal di Alur Pekap, RT 002 RW 001, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Selanjutnya mengembang lagi tanggal 5 Januari 2022, di TKP Kampung Kuala Lumpur, RT 003 RW 006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, dengan tersangka IS (46).

BACA JUGA :  Nenek 71 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Sumur

“Dari kejadian tersebut, kita buat 3 (tiga) laporan Polisi, karena masing-masing tersangka mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai pembeli, ada yang sebagai perantara jual beli dan ada sebagai penjualnya,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu, (19/01/2022).

Kronologis penangkapan terjadi sebelum tahun baru 2022, Satres Narkoba Polres Bintan mendapat informasi, bahwa ada seseorang oknum Security berinisial MS (41) yang bekerja di Bintan Cabana Beach Resort yang sering menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga security tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO).

Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap security tersebut saat sedang melaksanakan tugasnya di Bintan Cabana Beach Resort, pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022, sekira pukul 22.30 WIB.

Pada saat ditangkap dan diinterogasi, lanjutnya, security MS (41), awalnya tidak mengakui bahwa dirinya sering menggunakan Narkotika jenis Sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya, ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening beserta alat hisap Sabu (bong).

“Dengan ditemukan barang bukti tersebut, barulah tersangka MS mengakui, bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari inisial MY melalui perantara AP dengan cara membeli sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp  500.000 (lima ratus ribu rupiah),” ungkap Tidar Wulung Dahono.

BACA JUGA :  BNN di Minta Periksa Jajaran Pemkab Lingga

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AP, dan tersangka AP mengakui membelinya dari tersangka MY, yang bertempat tinggal di Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MY didepan rumahnya di Kangboi. Pada saat penangkapan terhadap tersangka MY, tersangka sempat membuang barang bukti yang ada padanya, namun perbuatan tersebut dilihat oleh anggota kita dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu.

Dari pengakuan tersangka MY, bahwa sebelumnya juga telah menjual Narkotika jenis Sabu kepada inisial IS. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap IS di Kampung Kuala Lumpur, RT 003 RW 006 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Pada saat penangkapan terhadap tersangka IS, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak rokok Merk Dunhill warna Putih, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan alat bukti, bahwa tersangka IS membeli Narkotika jenis Sabu dari tersangka MY sebanyak setengah set atau sekira 2,5 gram dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) 

BACA JUGA :  Ansar Ahmad Dampingi Wakapolri Tinjau Posko PPKM dan Vaksinasi di Batam

Barang bukti yang diamankan dari ke 4 (empat) Tersangka, berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu disita dari MS, 1 (satu) paket alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) buah mancis yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Xiomi Redmi 6A warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru. 

“Kemudian, 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu (disita dari MY), 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 20 warna biru, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Hitam Putih dengan Plat Nomor BP 4197 BR, 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis Sabu (disita dari IS), 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 6A warna Hitam, dan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Dunhill warna putih. Total barang bukti Narkotika jenis Sabu seluruhnya dengan berat 8,4 gram,” ungkap Kapolres.

Adapun Pasal yang dilanggar para tersangka, yakni pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (R Rich)