BATAMHUKRIMKEPRI

Kembali Polisi Tangkap 24 Preman dan Pungli, Serta 1 Pemilik Sajam di Batam

×

Kembali Polisi Tangkap 24 Preman dan Pungli, Serta 1 Pemilik Sajam di Batam

Share this article
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, memberikan keterangan pers penangkapan preman dan pungli di Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Kembali jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang, menangkap 24 (dua puluh empat) orang pelaku Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli), serta 1 (satu) orang yang membawa senjata tajam (Sajam), di Kota Batam.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang ini.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Menindaklanjuti Instruksi Bapak Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres Jajaran pada Jumat kemarin 11 Juni 2021. Dalam instruksinya, Bapak Kapolri memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aksi Premanisme dan tindakan Pungli yang meresahkan masyarakat. Merespon perintah dari Bapak Kapolri, Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebut,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Sabtu, (12/06/2021).

BACA JUGA :  Sedang Lakukan Transaksi, 3 Pelaku Perjudian Higgs Domino OTT di Lubuk Baja Batam

Kronologis penangkapan berawal, Ditreskrimum Polda Kepri dan Tim pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WIB mendapatkan informasi adanya beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung terjun ke TKP yang berada di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

“Di TKP tersebut, tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang melakukan Pungli terhadap parkir yang melebihi batas tarif parkir. Dan keempat oknum ini tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir,” ungkap Harry Goldenhardt.

Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah Pasar Tradisional Sei Jodoh. Di TKP kedua ini, tim berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pemuda yang tanpa dilengkapi Identitas diri dan melakukan pemerasan terhadap pengunjung pasar.

“Dari pengakuan sementara delapan orang ini, bahwa telah melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang berada di Pasar Sei Jodoh,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rahma : Kelurahan Akan Mendapatkan ADK Rp 320 Juta

Kemudian tim bergerak ke TKP ketiga yang berada di Pasar Samarinda, Sei Jodoh, Kota Batam. Di TKP ini, tim mengamankan seorang pemuda berinisial DA, yang pada saat itu sedang melakukan keributan dengan masyarakat sekitar dan membawa senjata tajam.

“Tim berhasil mengamankan 13 orang pelaku dan langsung membawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Harry.

Dalam menindak aksi Premanisme ini, Satreskrim Polresta Barelang juga melakukan penindakan, yaitu pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pungutan liar di berbagai tempat parkir yang ada di Kota Batam.

Selanjutnya tim langsung bergerak, dan ada 8 (delapan) TKP lokasi Parkir yang ada di Kota Batam yang didatangi oleh tim dan di lokasi tersebut berhasil diamankan 10 (sepuluh) orang oknum yang terbukti melakukan pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan diluar batas dari jam yang ditentukan.

Apa yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran, lanjunya, merupakan bentuk respon kami dalam menjawab instruksi dari Kapolri dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Kepri.

BACA JUGA :  Kepri Butuh Kapal Cepat Untuk Pancing Wisatawan

“Barang Bukti yang berhasil diamankan beberapa lembar uang pecahan Rp 500,- 1.000,- 2.000,-, 5.000,- dan 10.000,-, uang tunai Rp. 91.000,- dan 1 (satu) buah pisau gagang warna merah muda sepanjang 20 cm,”

Terhadap 12 orang yang melakukan aksi Premanisme dan Pungli akan terus dilakukan pemeriksaan lanjutan, sedangkan 1 (satu) orang yang membawa senjata tajam nanti akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan 10 pelaku yang diamankan oleh Polresta Barelang akan dikenakan Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 50.000.000,” tutup Harry Goldenhardt. (Wak Dar)