Sijori Kepri, Kampar (RIAU) — Kembali Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, meringkus tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial RS (20), merupakan warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dalam kasus Tindak Pidana Narkotika, pada Rabu, (02/06/2021), sekira pukul 08.00 WIB.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu seberat 5,31 gram, 1 (satu) unit HP Android merk Redmi 9c beserta kotaknya, 3 (tiga) lembar plastik bening kecil, selembar kertas tisu dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Kampar, Polda Riau, AKBP Mohammad Kholid, melalui Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Era Maifo, membenarkan penangkapan pelaku narkotika ini. Dari hasil pengecekan test urine, tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Era Maifo, Rabu, (02/06/2021).
Kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu, (02/06/2021), sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, IPTU Aulia Rahman, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah warga Dusun III, Desa Sumbersari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Era Maifo, memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RS yang sedang tidur dirumahnya.
Selanjutnya, didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku. Petugas menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dalam kotak Handphone yang diletakkan diatas loteng tempat pelaku tidur.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku, bahwa Narkotika itu adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali dalam paket-paket kecil. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Era Maifo. (PAR)