Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Kembali, Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur Ringkus Pencuri di Tanjung Unggat

×

Kembali, Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur Ringkus Pencuri di Tanjung Unggat

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tanjung Pinang Timur, AKP Syafruddin Anwar, bersama Kasubbag Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi dan Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur, serta pelaku pencurian inisial HS (20). (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Kembali, Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur, Polres Tanjung Pinang, meringkus pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan inisial HS (20), dikediamannya, di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Rabu, (24/03/2021).

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kapolsek Tanjung Pinang Timur, AKP Syafruddin Anwar, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan inisial HS (20), di Tanjung Unggat, Kota Tanjung Pinang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Pinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Syafruddin Anwar, Senin, (29/03/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 maret 2021, sekira pukul 05.00 WIB, istri pelapor yang bernama Susi Lestari Ningsih saat akan melaksanakan Sholat Subuh di Ruko Bakso Idola, Jalan RH Fisabililfah Tanjung Pinang.

Sebelum melaksanakan Sholat, istri pelapor seperti biasanya mengambil air wudu di dalam kamar pribadinya. Namun pada saat berada dalam kamar, istri pelapor terkejut melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa, ternyata uang tunai senilai Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang ada dalam tas miliknya dan uang senilai kurang lebih Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang diletakkan di dalam kaleng sudah tidak ada lagi.

“Akibat kejadian pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah),” ungkap AKP Syafruddin Anwar.

Setelah menerima laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur, Polres Tanjung Pinang, IPDA Sidiq Amin, langsung melakukan penyelidikan, guna mencari orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021, Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian berada di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjung Pinang.

Kemudian Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di rumah tersebut, dan selanjutnya langsung mengamankan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Tanjung Pinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna putih motif Polkadot, 1 (satu) buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu, dan 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI warna biru,” ujar Kapolsek.

Terhadap pelaku, atas segala perbuatannya disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 K.U.H.Pidana, degan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (R Rich)

Share and Enjoy !

Shares
Shares