COVID-19KEPRITANJUNG PINANG

Kembali, Warga Tanjung Unggat Positif Covid-19

×

Kembali, Warga Tanjung Unggat Positif Covid-19

Share this article
Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma. (Foto : Prokopim TPI)

Sijori Kepri, Tanjungpinang – Kembali, warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang terjangkit positif Covid-19. Temuan ini diketahui setelah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tanjung Pinang menerima hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjung Pinang, Rabu, (14/10/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Wali kota Tanjung Pinang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tanjung Pinang, Rahma, mengatakan, warga tersebut berinisial RR (30), laki-laki, warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.

BACA JUGA :  Walikota Syahrul Irup HUT Ke 17 “KOTA OTONOM TANJUNGPINANG”

”Yang bersangkutan bergejala, tidak ada riwayat perjalanan dan kontak erat dengan salah seorang pasien positif Covid-19. Saat ini pasien dirawat di RSUD RAT,” ujar Rahma.

Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Tanjung Pinang secara rutin melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi. Dan, bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam , RSKI galang atau di RSUD RAT bagi pasien yang diswab.

BACA JUGA :  140 Eks Gafatar Kalimantan di Pulangkan Ke Kepri

”Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini,” pinta Rahma.

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT RI Ke 74, Polres Tanjungpinang Gelar Permainan Rakyat

Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun. (FD)