Scroll untuk baca artikel
HEADLINEJABODETABEKKEPRISURAT EDARAN (SE)

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Seragam Baru PNS-PPPK Tahun 2022

×

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Seragam Baru PNS-PPPK Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Seragam Baru PNS dan PPPK 2022. (Foto : Kemendagri)

Sijori Kepri, Jakarta —  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah,  yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, pada tanggal 13 Juni 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan 3 (tiga) poin utama, sebagai berikut:

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaan seragam batik Korpri mempedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Red)

BACA JUGA :

Surat Edaran Seragam Baru PNS-PPPK Tahun 2022 PDF

Share and Enjoy !

Shares
Shares