BATAMKEPRI

Kementerian ATR/BPN Targetkan Tata Ruang Ekslusif dan Sosialisasi PP No 21 Tahun 2021 di Batam

×

Kementerian ATR/BPN Targetkan Tata Ruang Ekslusif dan Sosialisasi PP No 21 Tahun 2021 di Batam

Share this article
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki. (Foto : Darma Dirgantara)

Sijori Kepri, Batam — Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021, di Marriott Hotel Harbour Bay, Jodoh, Kota Batam, Selasa, (15/06/2021). Kegiatan tersebut bertujuan agar penyelenggaraan penataan ruang disetiap daerah lebih baik dan ekslusif.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, menuturkan, bahwa hari ini pihaknya menggelar sosialisasi PP 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang di daerah.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pemerintah, katanya, secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres). Perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Pengumuman Seleksi CPNS “PEMKO TANJUNGPINANG”

“Kita berharap dengan dijalankannya PP 21 tersebut, bisa membuat kualitas tata ruang kedepan lebih baik. Selain itu, menciptakan proses penyusunan tata ruang cepat, tata kelola penyusunan diperbaiki dan kelembagaan forum diperkenalkan di daerah,” kata Abdul Kamarzuki.

Lanjut Kamarzuki, kelembagaan forum diperkenalkan di daerah maksudnya, yang tadinya PKPRD sekarang dikenal dengan sebutan forum penataan ruang di daerah. dengan maksud pengenalan tata ruang ke depan lebih eksklusif.

“PP Nomor 21 Tahun 2021 tersebut memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan. Penyelenggaraan penataan ruang antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Serta adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan non berusaha,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jefridin Ingin di HUT ke 22 BAZNAS Batam, Jadi Momentum Entaskan Kemiskinan

Ia juga mengatakan, untuk kota Batam sendiri, memiliki kekhususan, karena ada FTZ. Selain itu, hal tersebut telah diatur dalam PP Nomor 41.

“Batam ada kekhususan, disini ada FTZ, Perizinan diatur PP Nomor 41. BP Batam memiliki kewenangan dibeberapa perizinan, yakni 9 sektor. Sedangkan, untuk perizinan dasar ada 3 (tiga) di Undang-undang Cipta Kerja, yakni, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang dulunya dikenal IMB. Namun, perizinan persetujuan bangunan gedung itu terletak di hilir, sementara di hulu adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” jelasnya.

BACA JUGA :  "Apa Mau Mu" Kasat Lantas Andar Gebrak Meja 3 Kali dan Tantang Wartawan

Jadi perizinan yang ada di BP Batam masuk dalam perizinan di sektor yang diterbitkan setelah semua pelaku usaha yang telah memiliki KKPR.

Dalam agenda sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM, Sekretaris Daerah Kota Batam (Sekda Batam), Jefridin Hamid, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Ir Sufrijadi MA, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani SH MH. (Wak Dar)