Sijori Kepri, Batam — Awalnya kenal Lewat Medsos, pelaku berinisial AKS (19), mengajak anak dibawah umur (ABG) berinisial GP, melakukan hubungan layaknya suami istri, di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yang terjadi pada bulan November 2020. Hingga saat ini, pelaku telah melakukan hubungan suami istri ini sebanyak 6 (enam) kali, yang mengakibatkan korban hamil 4 (empat) bulan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, membenarkan kejadian ini, dan pelaku sudah diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
″Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021., Waktu dan tempat kejadian perkara sekira bulan November 2020, di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dengan korban seorang anak dibawah umur berinisial GP dan tersangka inisial AKS, laki-laki, 19 tahun,″ kata AKBP Imran, didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat, (19/03/2021).
BACA JUGA : Miris! Kakak Beradek Kompak Perkosa Adik Ipar di Kota Batam
BACA JUGA : Nodai Pacar di Wisma, Seorang Pelajar di Bintan Diringkus
Kronologis kejadian berawal dari tersangka AKS yang memfollow akun Instagram milik korban GP, dan mengajak korban untuk berkenalan. Setelah akrab berkenalan di Media Sosial, tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Kemudian pada akhir bulan November 2020, sekira pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan.