Sijori Kepri, Bintan — Jual tanah milik warga, Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu berinisial S, bersama 2 (dua) tersangka lainnya inisial P dan J, diringkus Satreskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, penangkapan kepada ketiga tersangka ini berawal dari laporan Suriyanto, pada tanggal 2 September 2021 ke Polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru di lahan tanah miliknya.
Padahal, lanjut Kapolres, tanah tersebut sudah memiliki surat berupa Alashak sebanyak 2 (dua) surat, dengan luas 2 (dua) Hektar. Kemudian, pelapor mendapat informasi, bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka inisial P dan J kepada inisial H.
“Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan menetapkan Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu, sebagai tersangka bersama para pelaku lainnya, dimana dalam melaksanakan aksinya masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda, dan saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bintan,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat, (05/11/2021).
Para tersangka diancam dengan pasal 263, 266 KUHP, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (R Rich)