BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Kepala Desa Bintan Buyu Diringkus Satreskrim Polres Bintan

×

Kepala Desa Bintan Buyu Diringkus Satreskrim Polres Bintan

Share this article
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu bersama 2 tersangka lainnya. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Jual tanah milik warga, Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu berinisial S, bersama 2 (dua) tersangka lainnya inisial P dan J, diringkus Satreskrim Polres Bintan.  

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, penangkapan kepada ketiga tersangka ini berawal dari laporan Suriyanto, pada tanggal 2 September 2021 ke Polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru di lahan tanah miliknya.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Padahal, lanjut Kapolres, tanah tersebut sudah memiliki surat berupa Alashak sebanyak 2 (dua) surat, dengan luas 2 (dua) Hektar. Kemudian, pelapor mendapat informasi, bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka inisial P dan J kepada inisial H.  

BACA JUGA :  3 Pelaku Pengirim PMI Ilegal Diamankan di Bintan

“Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan menetapkan Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu, sebagai tersangka bersama para pelaku lainnya, dimana dalam melaksanakan aksinya masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda, dan saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bintan,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat, (05/11/2021).  

BACA JUGA :  Razia, Polres Karimun Temukan Remaja Pacaran dan Mabuk di Tempat Umum

Para tersangka diancam dengan pasal 263, 266 KUHP, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (R Rich)