TANJUNGPINANG (SK) – Pemerintah Provinsi Kepri kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri TA.2014 Kepada Gubernur Kepri H.M Sani, pada Sidang Paripurna ke-V tahun 2015 pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Serta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri TA.2014 Kepada Gubernur Kepri dan DPRD Provinsi Kepri, betempat di Ruang Rapat Sidang Utama, Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Senin (15/6/2015).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Isman Rudi dalam sambutanya mengatakan, secara umum pengelolaan keuangan negara merupakan sarana yang diperlukan untuk mencapai tujuan bernegara, secara khusus kekuasaan pengelolaan keuangan negara dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rangka mendukung pelaksanaaan tugas desentralisasi.
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian dan laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan propesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau pro dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-Undangan khususnya yang berdampak pada kewajaran laporan keuangan adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam hasil laporan pemeriksaan dan dalam batas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
“Bahwa BPK bersama seluruh komponen bangsa termasuk para penyelenggara pemerintahan daerah dapat bahu-membahu mewujudkan keadilan dan kemakmuran masyaraakat termasuk di Provinsi Kepri,” imbuhnya.
Selanjutnya, Gubernur Provinsi Kepri Drs H Muhammad Sani juga dalam sambutannya mengatakan, kita harus bersyukur kepada Allah SWT, karena kita kembali meraih WTP.
“Tidak mudah untuk maraih ini. Apa lagi kita sudah merainya 5 Tahun berturut-turut. Dan ini semua adalah hasil kerja keras kita bersama-sama,” kata Sani dengan penuh semangat.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH mengatakan, Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara disebutkan bahwa, untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan efisensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
“Untuk mewujudkan hal itu perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Keuangan yang bebas dan mandiri,” jelasnya.
Dikatakannya, pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI), hasilnya disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan LHP tahunan dari BPK RI kepada pimpinan DPRD Kepri dan Gubernur Provinsi Kepri.
“Mudah-mudahan hubungan kerja sama yang sudah berjalin dengan baik ini dapat dilanjutkan,” harapnya. (SK-Rul)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : SYAJARUL RUSYDY
EDITOR : RUSMADI