MERANTI – Seorang pria berinisial AL alias Alex dibekuk Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, karena kerap melakukan tindak pidana perjudian jenis jual beli chip atau koin aplikasi Higgs Domino, Selasa, 20 Desember 2022 sore.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan, membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online jenis jual beli chip atau koin pada aplikasi Higgs Domino di Kedai Kopi My Bro, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selat Panjang Selatan, dalam rangka operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Lancang Kuning tahun 2022.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan dalam rangka operasi Pekat. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tebing Tinggi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Gunawan, Rabu, 21 Desember 2022.
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana di Kedai Kopi My Bro, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selat Panjang Selatan kerap terjadi dugaan tindak pidana judi online jenis Higgs Domino dengan modus jual beli chip atau koin.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi dan memerintahkan untuk diakukan penangkapan terhadap pelaku. Sesampainya di Kedai Kopi My Bro, aparat pun langsung mengamankan seorang pelaku berinisial AL alias Alex.
“Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2007, 1 (satu) buah kotak Tupperware sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli chip Higgs Domino sebesar Rp 408.000,” ungkap Gunawan.
Selain itu, lanjut Gunawan, ikut diamankan juga barang bukti sebuah tas kecil sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip Higgs Domino sebesar Rp 397.000, dengan rincian masing-masing uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 17 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 26 lembar, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 35 lembar, dan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 7 lembar.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” jelas AKP Gunawan. (Luk)