Keroyok Korban Hingga Tewas, 5 Remaja Ditangkap di Batam

oleh
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, bersama Wakasat Reskim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, dan 5 pelaku pengeroyokan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Lakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Inisial AKP tewas (meninggal dunia), 5 (lima) remaja pelaku pengeroyokan berinisial MJS (19), IW (19), RAG (17), GN (17), MY (11), ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, Kota Batam, Sabtu, (09/10/2021).  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban Inisial AKP meninggal Dunia.  

“Saat ini terdapat 3 (tiga) Pelaku (DPO) dan 5 (lima) pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, didampingi Wakasat Reskim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, dan Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin, (11/10/2021).  

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 9 Oktober 2021, sekira pukul 02.00 WIB, korban Inisial AKP (Almarhum) dan pelaku MJS (19),  IW (19), RAG (17), GN (17), MY (11), R (DPO), T (DPO), I (DPO) dan saksi berada di Halte Simpang Lampu Merah Genta, Kota Batam.

Mereka sedang berkumpul sambil minum Tuak, kemudian terjadi adu mulut antara Korban dan pelaku IW dan RAG. Dari adu mulut berlanjut antara korban dan pelaku lainnya. Pelaku R sudah dalam keadaan mabuk. Lalu R tidak terima dengan perkataan korban yang mengatakan “Tumben Minum, Biasanya Ngelem”.  

“Tidak terima dengan perkataan korban, R langsung memukul korban dibagian muka, sehingga korban tersungkur. Lalu pelaku R dan IW ikut memukul dan menendang korban beberapa kali di bagian kepala, pundak, perut, dan paha,” ungkap Reza.  

Selanjutnya, korban yang sudah tidak berdaya akibat dipukul, serta dalam pengaruh minuman keras korban terbaring di warung belakang halte.  

Kemudian rombongan pelaku dan saksi kembali ke halte untuk minum. Selanjutnya pelaku lain T, I, MJS, serta GN secara bergantian memukul korban kembali dibagian wajah dan badan.

Atas perintah Pelaku R, pelaku GN dan MY memukul korban dengan mengatakan, “Pukul Andre Saya Yang Tanggung Jawab”. Lalu GN dan MY memukul Korban.  

Pelaku MJS yang memiliki rasa dendam pribadi kepada korban mengambil gunting di warung, lalu memotong rambut korban beberapa kali. Kemudian pada pukul 05.30 WIB, R dan T mendatangi korban yang sudah tidak sadarkan diri, lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban.  

Lalu pada pukul 06.30 WIB, para pelaku dan saksi meninggalkan Halte untuk pulang ke rumah masing-masing. Sekira pukul 11.30 WIB, saksi yang berada di Pasar Jodoh, di telepon oleh saksi B mengabarkan, bahwasannya korban ditemukan dalam keaadan sekarat di belakang warung halte.

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Barelang.  

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” pungkas Reza Morandy Tarigan. (Wak Dar)

Video Evakuasi Penumpang dan Awak Kapal KMP BILI Yang Terbalik
PlayPlay
Video Detik-Detik Kapal KMP Bili Terbalik di Kalimantan Barat
PlayPlay
Slide
previous arrow
next arrow
Spread the love
Rekomendasi Untuk Anda :

No More Posts Available.

No more pages to load.