BATAMHUKRIMKEPRI

Keroyok Petugas dan Saksi Hingga Luka dan Lebam Seorang Pelaku Diamankan di Batam

×

Keroyok Petugas dan Saksi Hingga Luka dan Lebam Seorang Pelaku Diamankan di Batam

Share this article
Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Petugas di Perumahan Villa Hang Lekir, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam – Keroyok Petugas dan Saksi hingga mengalami luka dan lebam, tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial T (38) dalam tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan, di Perumahan Villa Hang Lekir, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Jumat, (03/09/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di Perumahan Villa Hang Lekir, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan di unit Reskrim Polresta Barelang,” kata Yos Guntur, Senin, (06/09/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (31/08/2021), sekira pukul 13.30 WIB. Pelapor dan saksi bersama tim dari Patroli Darat Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan bongkar muat Rokok llegal di Perumahan Villa Hang Lekir, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Pelapor dan saksi bersama tim dari Patroli darat Bea dan Cukai tiba di lokasi, bahwa benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat Rokok llegal.

Kemudian pelapor dan saksi bersama Tim Patroli Darat Bea dan Cukai mengamankan barang-barang tersebut, namun Pelapor dan saksi bersama Tim Patroli Darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut dan melakukan penggeroyokan terhadap Pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli Darat Bea dan Cukai.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri, dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan,” ungkap Yos Guntur.

Menerima laporan korban yang menjadi korban pengeroyokan dan atau penganiayaan, kemudian Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan, dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang direkam oleh warga.

“Selanjutnya, pada hari Jumat, (03/09/2021), sekira pukul 14.00 WIB, Tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38) berada di sekitaran Punggur. Sekira pukul 14.33 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yos Guntur.

Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara. (Wak Dar)