Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Kesal dan serasa dipermalukan dimuka publik melalui dunia maya oleh Pelaku Pinjaman Online, ASN Bintan, Nurwendi, lapor ke Polres Tanjung Pinang.
Surat Tanda Terima Laporan (STTP) pada 8 Februari 2021, diterima Piket Reskrim Polresta Tanjung Pinang, Briptu Hengki Sihaloho. Atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak pinjaman online yang masih dalam Lidik.
Kisah pencemaran nama baik ini bermula dari masuknya uang sejumlah Rp 2 juta ke rekening Nurwendi di Bank.
“Ya hasil print out, ada uang masuk pada tanggal 31 Januari sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut jadi tanda tanya, dan pertanyaan dari mana,” ujar Nurwendi S.Sos, kemarin.
Setelah dilakukan print out, tiba-tiba ada SMS masuk tagihan dari pinjaman online untuk segera membayar tagihan pinjaman Nurwendi ke teman-teman dan sanak saudara, bahwa Nurwendi melakukan pinjaman.
Sementara pelapor tidak ada melakukan dan membuat pinjaman online. Nurwendi mengaku merasa malu dan tercemar nama baiknya.
Untuk itu, Nurwendi berharap pihak Polres Tanjung Pinang untuk bisa mengungkap modus ini, agar tidak ada korban-korbanseperti dirinya yang dicemarkan dan dibuat malu oleh pihak aplikasi pinjaman online yang tidak diketahui nama aplikasinya. (red)