[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Ketahuan Terima Uang, Warga Diancam Pidana Penjara dan Denda
– TJA : Mari Kita Ciptakan Politik Yang Santun.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Calon Legislatif (Caleg) asal Partai Golongan Karya (Golkar), untuk pemilihan DPRD Provinsi Kepri, Tedi Jun Askara, mengingatkan seluruh masyarakat Kepri, khususnya yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang, tidak menerima uang dari caleg untuk tujuan tertentu pada musim kampanye ini.
Pasalnya, Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada mengatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
”Ancaman ini diatur dalam Undang-undang. Saya ingatkan pada masyarakat, jangan tergoda dengan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Caleg. Karena, jika ketahuan ada ancaman pidana yang menanti,” kata pria akrab disapa TJA ini, saat menggelar sosialisasi di tengah warga Kota Piring, Tanjungpinang, Jumat, (22/2/2019) malam.
Karena itu, lanjut TJA, marilah seluruh komponen masyarakat, menciptakan politik yang santun. Dengan politik santun, akan menghasilkan wakil rakyat yang mampu melaksanakan amanah sebagai wakil rakyat.
”Mari, bersama-sama kita ciptakan politik yang santun. Saya mengimbau jangan tergoda dengan sejumlah uang. Karena praktik tersebut akan menodai pesta demokrasi Pemilu April 2019 nanti,” ujar TJA.
Sosialisasi TJA tersebut ikut dihadiri Caleg Golkar untuk DPRD Tanjungpinang, Hendri Wahyudi. Dalam sosialisasinya, Hendri mengatakan, warga harus pintar menetapkan pilihan. Yang paling penting, calon yang akan dipilih tersebut mampu menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
”Jika wakil rakyat mampu menjalankan tugas, tentu tugas dan kewajiban anggota dewan berjalan maksimal penuh tanggungjawab,” kata Hendri Wahyudi. (wak zek)