ANAMBAS (SK) — Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Negara Malaysia KM JHF 6901 T.GT96.67 diperairan antara Natuna dan Anambas tepatnya di posisi 04’00 LU-104’51.130 BT pada hari Minggu 23/8/2015 ditangkap oleh Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Hiu Macan Tutul 002. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satker PS2DKP Kabupaten Kepulauan Anambas Mochamad Erwin saat ditemui kemarin, Tarempa, Jum’at,28/08/2015.
Menurutnya, kapal ikan asing yang berbendera Negara Malaysia itu sudah melanggar undang-undang perairan laut internasional dengan melewati tapal batas yang sudah ditentukan.
“Anak Buah Kapal (ABK-Red) dan Kapten saat ditangkap berjumlah 19 orang berkebangsaan dari negara Laos. Phatsany Chankeo nama kaptennya,” ucapnya.
Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap, hasil tangkapan yang dapat disita berupa ikan berjumlah 1,25 ton berbagai jenis ikan yang didapatkan.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kapal itu beserta ABK kapal dan semua barang bukti diserahkan kepada Satuan Kerja (Satker) Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PS2DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas,” jelasnya.
Kata Erwin, barang bukti sudah kami terima dari pihak Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan RI HIU Macan, berupa kapal dan Anak Buah Kapal beserta dengan isi kapal secara keseluruhannya.
“Hal ini sudah menjadi tanggung jawab kami untuk ditindak lanjuti dan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
“Untuk sementara waktu, tahanan akan kita tampung di gudang penampungan satker PS2DKP di Desa Antang menjelang proses berjalan dan kita akan bekerja sama dengan pihak keimigrasian Tarempa untuk pengembalian tahanan ke negara asalnya,” ujarnya. (SK-Ind)
LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN
EDITOR : RUSMADI