Sijori Kepri, Lampung — Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanggamus, Joni Ansonet, mengakui bahwa rumor tentang oknum MN anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan yang diberitakan beberapa waktu terakhir telah ada sejak setahun lalu, namun belum ada laporan resminya yang ia terima.
“Rumor ini (oknum MN, Red), saya sudah dengar setahun lalu. Tapi sekarang mencuat lagi, tapi belum ada laporan resmi kami terima,” kata Joni Ansonet, di ruang kerjanya, Senin, 4 Juli 2022.
Joni Ansonet juga mengaku, bahwa dirinya baru menjabat sebagai Ketua BK sejak menjelang akhir 2021 lalu. Ia pun memastikan belum ada proses apapun di tingkat badan kehormatan DPRD Kabupaten Tanggamus terkait MN yang diberitakan berbagai media saat ini terkait tindakan tak terpuji.
Dikatakan, terkait berita yang beredar di media tentang oknum MN anggota dewan Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan, badan kehormatan belum bisa memberi klarifikasi apapun.
“Kami belum bisa memberikan statement, karena secara resmi surat belum masuk ke saya,” ujar Joni, memastikan belum ada laporan apapun masuk ke BK DPRD Tanggamus selama kepemimpinannya.
Namun dia menyebutkan bahwa ada kemungkinan sebelumnya dirinya menjadi Ketua BK laporan sudah masuk.
Joni mengakui telah melakukan pengecekan melalui pendamping dan staf belum ada laporan resmi. Alasan itu Joni Ansonet belum bisa memberi komentar apapun terkait sikap BK .
“Sampai hari ini (Senin, 4 Juli 2022, Red) belum ada surat resmi masuk. Sehingga kami belum berani mengeluarkan statement dan menindaklanjut terkait pemberitaan tersebut,” sebutnya.
Joni hanya memastikan bahwa secara internal akan mempelajari terlebih dulu. Terhadap pelapor maupun terlapor. Sehingga bisa diketahui apa pelanggaran kode etik oknum MN tersebut.
“Ada beberapa kriteria di kode etik sebagai acuan Badan Kehormatan dalam menjaga marwah lembaga DPRD Tanggamua. Itu ada 3 (tiga) sanksi sedang, biasa dan berat,” jelas Joni, kembali menegaskan BK belum bisa memutuskan dan berjanji segera membahas di internal.
“Saya belum berani mengeluarkan pernyataan resmi selaku Ketua BK DPRD Tanggamus karena belum ada laporan resmi. Meskipun dikatakan sudah ada menurut pengakuan staf, tapi belum sampai ke BK,” tegasnya.
Joni berjanji akan mencari surat laporan yang pernah dimasukkan oleh mantan pengacara L, yang katanya tertahan di pendamping BK. Karena surat laporan tersebut sebagai dasar untuk menindaklanjuti jika ada anggota yang melanggar kode etik.
“Artinya kalau kami memanggil-manggil aja tanpa dasar hukum kan takutnya kami juga melanggar kode etik juga,” pungkasnya, memastikan jika laporan itu ada pasti ditindaklanjuti.
Sementara itu MN, anggota dewan dari Fraksi PDIP di konfirmasi terpisah untuk memberikan klarifikasi mengajak wartawan bertemu langsung di luar gedung DPRD Tanggamus.
Saat dijawab wartawan siap, tentukan dimana. Sampai berita ditayangkan tidak ada tindaklanjutnya. (Sum)