HUKRIM

Ketua DPRD Karimun Akan Dilaporkan ke Polisi

×

Ketua DPRD Karimun Akan Dilaporkan ke Polisi

Share this article
Managing Associate LT & Associates Law Office, Linda Theresia SH CLA CTA akan melaporkan Ketua DPRD Karimun ke pihak berwajib. (Foto : Taufik)

Sijorikepri, Karimun — Terkait utang piutang pengambilan barang mebel di DPRD Kerimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun akan dilaporkan Pengusaha Mebel ke pihak berwajib (Polisi, Red) dengan dugaan Kasus Penipuan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Hal ini disampaikan Penasihat Hukum pelapor, Linda Theresia SH CLA CTA, Managing Associate LT & Associates Law Office, Jumat, (26/02/2021). 

BACA JUGA :  M Yusuf Sirat “GANTIKAN ASYURA” Sebagai Ketua DPRD Karimun

Menurut Linda Theresia, ia dan Kleinnya akan melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, karena telah mengambil beberapa jenis barang mebel di tempat usaha milik kliennya, untuk rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten, sejak tahun 2018 lalu. 

BACA JUGA :  10 Tersangka Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang

Namun hingga saat ini, barang mebel senilai Rp 283.130.000 baru dibayarkan Rp 30 juta, belum termasuk denda akibat keterlambatan. Sisanya tidak dibayarkan hingga saat ini, dengan alasan sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.

“Dasar laporannya, yaitu adalah penipuan, karena ada barang bukti yang sudah dia ambil. Barangnya sudah diambil sejak tahun 2018 hingga November 2020 lalu, sudah ditagih berkali-kali oleh klien ke Bendahara DPRD Karimun, hanya Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan Bendahara pada tanggal 16 April 2020, sedangkan sisanya belum dibayar satu rupiah pun,” kata Linda Theresia.

BACA JUGA :  3 Penadah Sepeda Motor Curian Berhasil Dibekuk di Batam, Terungkap Saat Dijual di FJB Batam

Kuasa Hukum Lakukan Somasi