Sijorikepri, Karimun — Terkait utang piutang pengambilan barang mebel di DPRD Kerimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun akan dilaporkan Pengusaha Mebel ke pihak berwajib (Polisi, Red) dengan dugaan Kasus Penipuan.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum pelapor, Linda Theresia SH CLA CTA, Managing Associate LT & Associates Law Office, Jumat, (26/02/2021).
Menurut Linda Theresia, ia dan Kleinnya akan melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, karena telah mengambil beberapa jenis barang mebel di tempat usaha milik kliennya, untuk rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten, sejak tahun 2018 lalu.
Namun hingga saat ini, barang mebel senilai Rp 283.130.000 baru dibayarkan Rp 30 juta, belum termasuk denda akibat keterlambatan. Sisanya tidak dibayarkan hingga saat ini, dengan alasan sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.
“Dasar laporannya, yaitu adalah penipuan, karena ada barang bukti yang sudah dia ambil. Barangnya sudah diambil sejak tahun 2018 hingga November 2020 lalu, sudah ditagih berkali-kali oleh klien ke Bendahara DPRD Karimun, hanya Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan Bendahara pada tanggal 16 April 2020, sedangkan sisanya belum dibayar satu rupiah pun,” kata Linda Theresia.