Dimana untuk pimpinan DPRD setiap bulannya sebesar Rp 14 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 13 juta dan anggota DPRD Rp 12 juta.
Namun saksi Ngesti Yuni Suprati, dalam keterangannya menyatakan sudah mengembalikan uang uang tunjangan perumahannya saat itu sebesar Rp 300 juta sesuai hasil temuan BPK sebelumnya.
“Pengembalian karena ada saran dari pihak Kejaksaan, sehingga dengan terpaksa dan sukarela sudah saya kembalikan semuanya,” kata Ngesti.
Sementara saksi Abil sebagai anggota DPRD Natuna saat itu, mengaku belum mengembalikan uang tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut dengan alasan masih ragu dan bimbang hasil temuan, serta saran dari BPK itu.
“Saya masih ragu atas temuan dan saran dari BPK tersebut. Namun kalau sudah ada hasil akhirnya akan saya usahakan pengembaliannya,” kata saksi Abil.
Mendengar jawaban saksi Abil tersebut sempat membuat geram salah satu Majelis Hakim.
“Jadi saudara belum yakin dengan temuan BPK tersebut, apa masih menunggu putusan nanti,” ujar salah seorang hakim adhoc, Albiferri SH MH dan membuat mantan anggota DPRD Natuna ini terdiam.