BATAM – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan kepada perwakilan Koalisi Rakyat Batam (KRB) mengenai prosedur penyampaian aspirasi kepada DPRD.
Dalam pertemuan dengan pengunjuk rasa di DPRD Batam pada Kamis, 31 Oktober 2024, Dandis menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada lembaga DPRD, bukan lewat pesan WhatsApp (WA) kepada Ketua DPRD.
“Lain kali, kalau ada aspirasi yang ingin disampaikan, buatlah surat resmi ke DPRD Batam. Lewat surat itulah kami bisa punya dasar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau memanggil pihak terkait. Jangan melalui WA ketua DPRD, itu tidak prosedural,” ujar Dandis tegas.
Dandis juga menjelaskan bahwa DPRD Batam tidak mengetahui adanya aksi penyampaian aspirasi ini sebelumnya karena tidak ada pemberitahuan resmi. Hal ini menyebabkan ketidaksiapan mereka dalam menerima pengunjuk rasa.
“Kami tidak tahu kalau ada aksi pengunjuk rasa hari ini karena memang tidak ada pemberitahuan resmi. Jadi kami mohon maaf jika ada kekurangan dalam menyambut bapak-bapak semua,” tambahnya.
Tanggapan Terhadap Partai Buruh dalam Koalisi Rakyat Batam
Dalam pertemuan tersebut, Dandis juga mempertanyakan kehadiran nama Partai Buruh dalam surat Koalisi Rakyat Batam.
“Saya ingin tanya, kenapa ada Partai Buruh dalam Koalisi Rakyat Batam? Coba tunjukkan siapa yang mewakili Partai Buruh,” tanya Dandis kepada perwakilan KRB yang menyuarakan tuntutan keadilan bagi driver ojek online di Batam.
Ia juga mengklarifikasi bahwa masalah terkait ojek online berada di ranah Komisi 3, bukan Komisi 4 yang dipimpinnya.
“Kalau masalah ojek online itu di Komisi 3. Bukan Komisi 4. Tapi tidak apa-apa kami menerima dengan senang hati. Kalau saya tahunya ojeg online itu kalau mau kemana-mana saya butuh ojeg online ya saya panggil. Atau saya mau beli makanan apa, ya saya panggil. Kalau nanti saya yang jawab, salah-salah, kan jadi kurang pas. Karena itu bukan ranahnya komisi 4,” terang Dandis.
Prosedur yang Tepat dalam Menyampaikan Aspirasi
Ginting, juru bicara dari KRB, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan pesan melalui WA kepada Ketua DPRD Batam, Kamal, namun tidak mendapat respons.
“Saya sudah WA Ketua DPRD, Pak Kamal, tapi tidak ada balasan,” ungkap Ginting.
Dengan penegasan ini, Dandis berharap ke depannya seluruh pihak yang ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD Batam mengikuti prosedur resmi sehingga komunikasi dapat berjalan lancar dan efektif. ***