ANAMBASKEPRI

KKP Gelar Sosialisasi KKPRL dan KKPN di Anambas

×

KKP Gelar Sosialisasi KKPRL dan KKPN di Anambas

Share this article
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), menyelenggarakan Sosialisasi KKPRL dan Perizinan Berusaha di KKPN di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Anambas — Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), belum lama ini menyelenggarakan Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Perizinan Berusaha di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala LKKPN Pekanbaru, Fajar Kurniawan, menekankan bahwa KKPRL mutlak diperlukan, karena merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dan bersifat menetap. KKPRL menjadi kunci yang sangat penting untuk menghindari konflik antar pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut khususnya di KKPN TWP Kepulauan Anambas. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Melalui sosialisasi ini diharapkan baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat yang akan beraktivitas di KKPN TWP Kepulauan Anambas mengetahui dan mengurus perizinan yang diperlukan. Setelah KKPRL diperoleh, pelaku usaha yang memanfaatkan Kawasan Konservasi Perairan Nasional harus memiliki perizinan berusaha dalam kawasan konservasi karena ini persyaratan kegiatan usaha,” terang Fajar.

BACA JUGA :  10 Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Laut Natuna Utara

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi, menjelaskan KKPN Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas yang memiliki luas 1.262.686,2 hektare merupakan salah satu dari Kawasan Konservasi Perairan yang telah ditetapkan dan termanfaatkan secara berkelanjutan.

“Kita perlu terus meningkatkan efektivitas pengelolaan agar apa yang sudah dicapai saat ini, seperti terlindunginya ekosistem dan sumber daya di kawasan TWP Kepulauan Anambas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat di sekitarnya secara berkelanjutan. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan KKPRL dan perizinan berusaha dalam pemanfaatan ruang di KKPN TWP Kepulauan Anambas,” ujar Andi.

Andi juga menyebutkan perizinan berusaha perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan konservasi perairan agar tercipta ketertiban dalam pemanfaatan kawasan konservasi. Sebelum mengurus perizinan berusaha, pelaku usaha harus memiliki izin KKPRL. 

BACA JUGA :  Tak Sesuai PKKPRL, Pengerukan Pasir Timah di Karimun Dihentikan Sementara

Menurut Andi hal tersebut sangat penting sebagai salah satu alat pengendalian pemanfaatan ruang agar kawasan konservasi dapat berfungsi secara optimal yakni melindungi, melestarikan ekosistem dan biota yang ada, memperkaya keanekaragaman hayati dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan baik masyarakat, daerah dan negara.

Secara terpisah, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, menegaskan pelaksanaan KKPRL diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Sedangkan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. 

Lebih lanjut Suharyanto juga menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Sedangkan tahapan pelaksanaan KKPRL meliputi pendaftaran, penilaian dokumen permohonan dan penerbitan KKPRL. 

BACA JUGA :  Diduga Tidak Miliki 4 Dokumen Perizinan, KKP Segel Paksa 30 Resort dan Wisata Tak Berizin milik PT PB di Anambas

Pengurusan izin dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) Berbasis Risiko bagi pelaku usaha dan/atau melalui sistem elektronik KKP bagi instansi pemerintah.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pemberian KKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan.

Kegiatan sosialisasi selain diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas juga diikuti pula oleh para pelaku usaha yang memanfaatkan KKPN TWP Kepulauan Anambas. (Red)