Tak Berkategori

KKP Jajaki Kerja Sama Tangani Mamalia Laut Terdampar

×

KKP Jajaki Kerja Sama Tangani Mamalia Laut Terdampar

Share this article
KKP melalui Ditjen PRL menggandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk memperkuat penanganan mamalia laut terdampar dari aspek kesehatan hewan. (Foto : Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut)

Sijori Kepri, Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menggandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk memperkuat penanganan mamalia laut terdampar dari aspek kesehatan hewan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PRL, TB Haeru Rahayu, saat melakukan audiensi dengan Ketua Umum Pengurus Besar PDHI, Muhammad Munawaroh di kantor KKP Jakarta, Selasa, (05/05/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Sebagai tindak lanjut makin sering terjadinya mamalia laut terdampar di beberapa wilayah perairan Indonesia, Tebe mengatakan sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP ingin menuntaskan persoalan kejadian mamalia laut terdampar tersebut sehingga tidak ada praduga mengenai penyebabnya dan dapat segera ditetapkan strategi pengelolaannya.

“Ini momen yang baik, kami ingin mendengarkan masukan dan langkah selanjutnya yang perlu dilakukan KKP serta menambah sukarelawan dokter hewan untuk first and quick responder yang akan ditempatkan di lokasi yang berpotensi mengalami kejadian,” ujar TB Haeru Rahayu.

BACA JUGA :  Syahrul Pimpin Upacara HUT Ke-34 Satpam

TB Haeru Rahayu juga menjelaskan, peran dokter hewan sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan konservasi mamalia laut, termasuk pertolongan agar tetap hidup, penanganan penyakit, investigasi kematian, serta menekan dampak negatif kejadian terdampar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Karenanya, dukungan, komitmen dan kontribusi dari berbagai instansi, termasuk PDHI, dinilai akan sangat menentukan keberhasilan implementasinya di tingkat lapangan.

TB Haeru Rahayu menambahkan, hal mendesak yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bimbingan teknis kepada gugus tugas dan first and quick responder, dan menunjukkan negara hadir untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami ingin bekerjasama dengan PDHI dalam waktu dekat agar segera dapat memberikan edukasi dan sosialiasasi kepada masyarakat atau pemangku kepentingan lain dengan melibatkan dokter hewan PDHI,” tandasnya.

BACA JUGA :  Tips Menurunkan "TEKANAN DARAH" Secara Alami

Senada dengan TB Haeru Rahayu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi, mengungkapkan pada tahun 2020, KKP telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan PDHI guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang kesehatan hewan akuatik, dukungan tenaga ahli, dan sosialisasi bersama.

“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Bersama ini, KKP melalui Ditjen PRL tengah mematangkan perjanjian kerja sama dengan Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia (Iam Flying Vet) PDHI untuk membantu penanganan megafauna laut terdampar di seluruh Indonesia,” ungkap Andi.

Sementara itu, Ketua Umum PB PDHI, Muhammad Munawaroh, mengatakan saat ini sudah ada 20 ribu dokter hewan yang tergabung dalam PDHI. Menurutnya, pihaknya siap mendukung dan membantu KKP dalam upaya penanganan mamalia laut terdampar.

BACA JUGA :  228 ABK Non Justisia “ASAL VIETNAM DI PULANGKAN”

“Sudah ada MoU dengan KKP, tinggal ditindaklanjuti ke bawah dalam bentuk perjanjian kerja sama. Kami siap membantu dengan tenaga dan keilmuan yang dimiliki,” imbuh Munawaroh.

Dalam rangka penanganan mamalia laut terdampar, KKP sejak tahun 2012 telah mengeluarkan Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar, melaksanakan sejumlah sosialisasi dan pelatihan penanganannya, sekaligus membentuk jejaring penanganan mamalia laut terdampar bersama para mitra.

KKP juga telah menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 dan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk koordinasi dan pelaksanaan RAN konservasi mamalia laut, termasuk penanganan mamalia laut terdampar, berdasarkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2020. (MM)