[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Paling Cepat 2 Tahun Sekali
– Pertemuan BPJS Kesehatan Dengan 5 Optik di Tanjungpinang.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mengadakan pertemuan dengan 5 optik membahas mengenai tata cara penagihan di optik-optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Sebagai badan hukum publik yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan selalu berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada peserta, baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan juga di Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi tata cara penagihan kepada optik yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan mengundang optik-optik di wilayah kerja KC Tanjungpinang, untuk persamaan persepsi antara BPJS Kesehatan dan optik, sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang akan diberikan kepada peserta JKN-KIS,” ungkap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, A Marisah Hijriyyah Lestari, di ruang rapat BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, Senin, (25/2/2019).
Marisah menambahkan, bahwa pelayanan atau pemberian kacamata paling cepat diberikan 2 (dua) tahun sekali, kecuali atas indikasi medis, dapat diberikan kurang dari 2 (dua) tahun hanya untuk penggantian lensa, berdasarkan surat keterangan dokter spesialis mata dari PPK yang ditunjuk.
Peserta JKN yang akan mendapatkan pelayanan/pemberian kacamata membawa dan menyerahkan resep kacamata yang dibuat oleh dokter ahli mata di RS atau Balai Kesehatan Mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan sudah dilegalisir oleh petugas RS ke optik pada hari kerja. Kemudian optik menginput tagihan klaim di aplikasi Lupis (realtime) dan peserta menandatangani bukti penerimaan kacamata.
“Apabila peserta atas kehendak sendiri menginginkan jenis kacamata dengan harga dan kualifikasi di atas standar yang ditetapkan, maka selisih harga yang timbul bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan,” jelas Marisah.
Selain itu, Ermna Perwakilan dari Optik Citra menambahkan, bahwa optik tidak diperkenankan memungut biaya tambahan di luar biaya yang telah disepakati atas pelayanan kacamata terhadap peserta yang telah memenuhi syarat dan prosedur, serta standar/jenis kacamata yang telah disepakati oleh para pihak.
Sosialisasi tersebut, dihadiri oleh pimpinan Optik Utama, staf Optik Titus, staf optik Internasional, staf Optik Citra dan Staf Optik Anugerah. (Wak Rev)