BATAMPOLITIK

Komisi 3 DPRD Batam Pertanyakan Legalitas Perusahaan Penggusur Warga Sagulung

×

Komisi 3 DPRD Batam Pertanyakan Legalitas Perusahaan Penggusur Warga Sagulung

Sebarkan artikel ini
Komisi 3 DPRD Kota Batam, Joko Mulyono, mempertanyakan keabsahan legalitas perusahaan yang menggusur warga Sagulung Indah dalam RDPU di Kantor DPRD Kota Batam. (Foto : Darsih)

BATAM — Komisi 3 DPRD Kota Batam, Joko Mulyono, mempertanyakan keabsahan legalitas perusahaan yang menggusur warga Sagulung Indah serta peran para pihak yang hadir dalam proses tersebut.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Kota Batam, di mana sejumlah perwakilan warga yang terdampak turut hadir untuk mencari solusi, Senin (7/11/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Joko meminta kejelasan mengenai peran dan kapasitas Ginting dan Herman, dua pihak yang mewakili perusahaan pengembang.

“Yang ingin saya tanyakan adalah legalitas tanah dan PL perusahaan, serta kapasitas Pak Ginting dan Pak Herman, apakah mereka adalah direktur atau bukan? Agar rapat ini berjalan sesuai harapan, kami butuh kejelasan,” ujar Joko.

Joko menegaskan, DPRD hanya berfungsi sebagai mediator dalam persoalan ini dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi langsung.

Oleh karena itu, kehadiran pihak yang memiliki otoritas dalam perusahaan menjadi penting untuk mencapai solusi.

Sebagai tanggapan, Ginting menjelaskan bahwa dirinya adalah direktur perusahaan dan Herman bertindak sebagai komisaris.

“Di perusahaan ini, saya adalah Direktur dan Pak Herman sebagai komisaris. Legalitas PL juga sudah ada,” jelasnya.

RDPU ini berlangsung dengan dihadiri perwakilan PT Berkat Central Malaka, Lurah Sungai Binti, serta warga Sagulung Indah yang keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan sebesar Rp4 juta.

Banyak warga menyatakan ketidaksetujuan mereka atas jumlah kompensasi tersebut, dan berharap ada solusi yang lebih adil melalui mediasi ini.

Joko berharap pertemuan ini dapat menghasilkan jalan tengah yang memadai bagi warga dan pihak perusahaan, khususnya dalam hal kesepakatan kompensasi yang sesuai dengan harapan warga. ***

banner 200x200
Follow