BATAM (SK) — Komisi I DPRD Batam, di nilai mandul Sebagai Lembaga Perimbangan terhadap kekuasaan Eksekutif. Begitu lah hal ini di sampaikan oleh Ketua LSM Barelang, Yusril, terkait permasalahan Satpol PP yang terjadi di Pemko Batam, dan belum selesai.
“Bagi Rudi Walikota, dengan cara di rumahkan, permasalahan Satpol PP itu, mungkin dianggap Rudi, sudah selesai kali. Bagi masyarakat Umum, hal ini tentu di nilainya belum selesai. Enak sekali, Penerimaan dilakukan, sudah kerja, tidak di gaji, lalu di rumahkan. Masa begitu,” ungkap Yusril, mencibir.
Disampaikan Yusril selanjutnya, bahwa selain dari pada Pemko Batam yqng harus menyelesaikan kasus tersebut, permasalahan Satpol PP Yang Sekarang kembali menjadi sorotan Masyarakat Batam itu, juga tidak terlepas menjadi perhatian DPRD Batam.
“Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009, tentang Kedudukan MPR/DPR – RI, DPD – RI, DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi, yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, yang di jalankan dalam kerangka reprerentasi rakyat,” lanjut Yusril.
“Semestinya Komisi I menjalankan Hak Interpelasi, meminta keterangan Rudi Walikota, mengenai penerimaan 825 Satpol PP tersebut dan Walikota Rudi wajib memenuhi permintaan Komisi I itu. Komisi I jangan mandul donk. Kalau tidak lakukan itu, berarti Komisi I DPRD Batam, MANDUL,” tambah Yusril.
Jika Walikota Rudi tidak memenuhi permintaan itu, maka bisa di panggil paksa sesuai dengan ketentuan peraturan Per Undang-Undangan. Namun fakta dan realita, Komisi I sudah berubah menjadi perpanjangan tangan Rudi. Bagaimana ini bisa terjadi. Ada apa ?,” kata Yusril, sambil menunjukkan Daftar Satpol Titipan.
Ketika, hal ini akan di konfimasikan kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyangnyang Haris Pratamura, menurut Informasi yang di dapat pewarta Sijori Kepri dan bisa dipercaya, bahwa yang bersangkutan tengah pergi Kunker Ke Papua dan lain-lain. (SK-Nda)