GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Komisi III DPR RI Sosialisasikan Rancangan UU Baru

×

Komisi III DPR RI Sosialisasikan Rancangan UU Baru

Sebarkan artikel ini

– Hasil Karya Anak Bangsa Indonesia.

TANJUNGPINANG (SK) – Anggota DPR RI dari Komisi III, Hj Dwi Ria Latifa SH M.Sc, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka Sosialisasi Undang-Undang, bersama mahasiswa Kepri, didampingi Lurah Air Raja TanjungpinangTimur, Lia Adhayanti, di Aula Dinas Sosial danTenaga Kerja Kota Tanjungpinang, KM 9, Minggu, (03/04/2016).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sambutanya Lurah Air Raja, Lia Adhayanti, menyampaikan, sudah dua kali tempatnya di datangi DPR RI, ia merasa bersyukur sekali bisa bertemu lagi bersama Ibu Dwi Ria Latifa.

“Saya merasa bersyukur temapat saya (Kelurahan Air Raja, Red) didatangi ibu Dwi Ria Latifa dari DPR RI Komisi III. Sudah yang kedua kalinya beliau datang kesini, dan kali ini beliau datang kesini, dalam rangka sosialisasi Undang-Undang revisi KUHP yang lama, untuk bisa menyampaikan ide-ide, Aspirasi dan masukan dari adik-adik mahasiswa,” ujar Lia.

BACA JUGA :  Ansar : Anak Berusia Dibawah 12 Tahun Dilarang Berangkat

Dwi Ria Latifa mengatakan, dalam rancangan undang-undang, hukum pidana yang saat ini sedang dalam proses revisi di Pansus Komisi III DPR RI.

“Saya hanya mengfokuskan kepada mahsisiwa, ini tugas yang diberikan oleh komisi III DPR RI, dimana saya sebagai pansus, untuk revisi rancangan undang-undang KUHP hukum pidana. Penting bagi saya untuk masukan-masukan yang diberikan oleh mahasiswa disini,” Kata Dwi.

Undang-undang ini sambung Dwi, ialah undangan-undang yang diinginkan rakyat Indonesia. Untuk membuat UU yang baru, dari hasil karya anak bangsa Indonesia.
Dwi juga mengungkapkan, Fungsi DPR RI Komisi III adalah, fungsi legislasi, membuat, merubah dan mengesahkan undang-undang. Yang akan dirubah didalam KUHP, sekarang ini ialah dalam tiga buku KUHP yang lama dileburkan menjadi dua buku KUHP. Buku pertama khusus untuk aturan hukum, buku kedua khusus tentang kejahatan, dan buku ketiga khusus tentang pelanggaran.

BACA JUGA :  Ketua MUI Batam Dukung Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri

“Sebenarnya yang akan kita rubah adalah buku KUHP yang lama yang mempunyai tiga buku, akan kita leburkan menjadi dua buku saja, agar lebih mudah dan efesien. Dalam kitab buku KUHP yang lama yang mempunyai tiga buku ialah buku yang pertama membahas tentang aturan-aturan hukum, yang kedua khusus tentang kejahatan, yang ketiga khusus tentang pelanggaran. Inilah yang akan kita rubah menjadi dua buku saja, buku kesatu menjadi aturan-aturan hukum, buku kedua menjadi aturan-aturan tentang tindak pidana,” ungkap Dwi.

BACA JUGA :  Ketum DPP Intan Bersatu “DUKUNG PEMISAHAN DINAS KEBUDAYAAN dan PARIWISATA"

Dwi mengatakan, sudah waktunya Undang-Undang Bangsa Indonesia ini, harus dirubah, dikarenakan pemikiran pemimpin nasional, legislatif dan tokoh-tokoh masyarakat.

“Sudah waktunya kita meninggalkan warisan kolonial Belanda, dan sudah saatnya kita Bangsa Indonesia ini membuat KUHP, dengan pikiran-pikiran yang sesuai dengan suku budaya dan bangsa. Dan tidak lagi kita ikuti aturan-aturan yang di buat penjajah kita yang lalu,” Tegas Dwi Ria Latifa. (SK-RA/C)

 


Dwi Ria Latifa dan Lia Adhayanti, serta para mahasiswa Kepri

 
Dwi Ria Latifa menyampaikan sosialisasi UU