Sijori Kepri, Batam — Kembali Team Macan Polresta Barelang, berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku berinisial JA (36) dan DR (27), yang melakukan Pencurian Dengan Kekerasan/Curas (Jambret), di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, Batam, Jumat, (05/03/2021), sekira pukul 15.40 WIB.
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombespol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan telah diamankannya 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
“Saat ini kedua pelaku berinisial JA (36) dan DR (27) sudah diamankan oleh Opsnal Reskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Betty Novia, Sabtu, (06/03/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, (26/02/2021), saat Korban berinisial LY sedang melintas di jalan Raya Seputaran Kota Mas Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, menggunakan sepeda motor, yang mana pada saat tersebut datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas sandang milik korban yang diletakan di gantungan barang sepeda motor milik korban.
Tas korban berisikan 1 (satu) kartu ATM Bank BNI, 1 (satu) E KTP, 1 SIM C, 1 (satu) STNK, 1 (satu) Ijajah SMA, uang tunai sebanyak Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone IPhone 8+ warna Rose Gold.
“Atas kejadian tersebut korban LY mengalami kerugian sebanyak Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan langung melaporkan kejadian ke Polresta Barelang,” ungkap Betty Novia.
Menerima laporan dari korban Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Jambret) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 Pukul 12.00 WIB, di Jl Raya Seputaran Kota Mas Baloi, Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam, dengan gerak cepat Team Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, segera melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan / Curas (Jambret).
Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIB, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, sekira pukul 15.40 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian Team Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terdapat Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handphone Iphone 8 + warna Rose Gold, 1 (satu) buah tas warna Cream, 1 (satu) lembar Ijazah atas nama Letty Yohanis, 1 (satu) lembar STNK Motor 3724 CQ Leny Yohanis, 1 (satu) buah SIM C atas nama Letty Yohanis, 1 (satu) buah NPWP atas nama Letty Yohanis, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam,” ujar Betty Novia. (Wak Dar)