BATAMHUKRIMKEPRINATUNA

Korpolairud Baharkam Polri Amankan 2 Unit Kapal Vietnam di Natuna

×

Korpolairud Baharkam Polri Amankan 2 Unit Kapal Vietnam di Natuna

Share this article
Kapal Patroli KP Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri, mengamankan 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian Ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — Kapal Patroli KP Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri, mengamankan 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian Ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara, Kamis, (18/03/2021).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan telah mengamankan 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini kedua Kapal Ikan Asing tersebut, langsung dikawal oleh KP Bisma 8001 menuju Kota Batam,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Minggu, (21/03/2021).

BACA JUGA :  4 Narapidana Kasus Narkoba Lapas Tanjung Pinang Dapat Remisi

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, KP Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri, melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian, dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.

Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara, KP Bisma 8001 berhasil mendeteksi 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia.

BACA JUGA :  Jabatan Kapolres Lingga Berganti, Dari AKBP Boy Herlambang Kepada AKBP Arief Robby Rachman

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP Bisma 8001 berhasil mengamankan 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing tersebut,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kapal Ikan Asing yang pertama, diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang, beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Selanjutnya Kapal Ikan Asing kedua, diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung, beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.

BACA JUGA :  Wabup Karimun Lepas Jalan Sehat “TELUK UMA”

“Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor, serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan,” tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Wak Dar)