LINGGA (SK) — Sosialisasi dan penyuluhan hak dan kewajiban pajak, bagi Bendaharawan Desa dan Satker, oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Dabo Singkep, yang berada di bawah Kantor Wilayah KPP Bintan, berkaitan dengan program yang di luncurkan Presiden Jokowi, program penyaluran dana desa, dan program ini merupakan langkah tiga Kementerian yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Terkait program pencairan Dana Desa untuk pembangunan desa-desa dan daerah tertinggal di seluruh Indonesia, agar Bendaharawan dan Satuan Kerja (Satker) memahami tentang Pajak, dan sosialisasi dan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman sehingga tidak menimbulkan masalah bagi mereka.
“Karena ini merupakan tahun pertama dari program penyaluran dana desa tersebut, dan akan dilakukan secara serentak diseluruh tanah air, dari Sabang hingga Maraoke,” ucap Muhammad Amin, Kepala KPP Dabo Singkep, kepada awak media, disela-sela kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pajak di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Rabu (16/9/2015).
Dalam undang-undang telah diberikan amanah dan kepercayaan, tutur M. Amin, kepada semua wajib Pajak, baik itu, Swasta, BUMN, BUMD, maupun perorangan, agar mendaftarkan, melaporkan, memperhitungkan dan membayar dapat dilakukan sendiri, karena bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat membayar tentunya akan dikenakan denda.
“Namun, untuk dikenakan denda tentu akan diteliti terlebih dahulu, dimana dan apa masalahnya, untuk itu, kita memberikan penyuluhan terhadap Bendaharawan Desa dan Satker agar betul-betul memahaminya,” imbuhnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO