LINGGA (SK) — Maraknya rokok tanpa pita cukai dari kawasan FTZ yang beredar secara bebas dan di jual ke masyarakat, membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dabo Singkep, melakukan razia pada agen dan sejumlah toko pengecer di Dabo Singkep dan di Daik Lingga.
“Bea dan Cukai (BC) Dabo Singkep, telah mengamankan sebanyak 205,000 bungkus rokok dengan berbagai jenis merk sejak Juli di tahun 2016 ini. Kegiatan operasi pasar yang dilakukan ini diselenggarakan menjelang kantor KPPBC Dabo Singkep, Down Great menjadi pos bantu saat ini,” ungkap Toni, Kepala BC Dabo Singkep, Kamis, (15/12/2016).
Hasil operasi pasar barang kena cukai tersebut, kata Toni, telah dilakukan sejak seminggu terakhir. Tangkapan tersebut, juga ada yang diserahkan dari Polres Lingga dan di limpahkan kepada BC Dabo Singkep. Namun, hingga saat ini BC belum ada mengamankan minuman kaleng beralkohol, karena penjualan mikol tersebut tidak dilakukan sistim pajang di kedai. Jika ada yang ingin membeli, warga memesan dan langsung bertanya ke pedagang.
“Operasi pasar yang dilakukan BC tersebut, memang menjadi program rutin BC untuk menekan barang illegal terkait cukai di Kabupaten Lingga,” terangnya.
Diharapkan, lanjut Toni, masyarakat juga agar turut membantu untuk memberikan informasi kepada BC, jika ada yang menemukan atau mengetahui tindakan yang merugikan Negara tersebut.
“Selain itu, BC juga masih mengalami keterbatasan terhadap jumlah personil dan juga armada pendukung, untuk menjangkau seluruh pelosok di Negeri yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini,” unggahnya. (SK-Pus)