ANAMBASKEPRIPOLITIK

KPU Anambas Gelar FGD Tahapan Pilkada Serentak 2020

×

KPU Anambas Gelar FGD Tahapan Pilkada Serentak 2020

Share this article
KPU Anambas menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Insan Pers yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto : Rohadi)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

KPU Anambas Gelar FGD Tahapan Pilkada Serentak 2020

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Masuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pers yang bertugas di KKA. Acara tersebut berlansung di Hotel Anambas Iin, Desa Tarempa Barat, Jalan Takari, Kecamatan Siantan, Senin, (20/1/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut 5 Komisioner KPU yang membidangi masing-masing di KPU KKA. Mereka adalah Jufri Budi, Padillah, Novelino, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, dan Jumadil Hakim. Ikut pula Sekretaris KPU Anambas, Kaharuzzaman.

BACA JUGA :  Kasi Log Rem 033/WP Pimpin "UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA"

FGD membahas tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020.

Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk mempererat silahturahmi dan komunikasi antar KPU dan media.

“Sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang tahapan Pilkada serentak Tahun 2020. Informasi ini bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait Pilkada serentak nantinya,” papar Budi.

BACA JUGA :  Nurdin : Sambut Ramadhan “DENGAN KEGEMBIRAAN”

Jika ada temuan atau permasalahan, warga diminta laporkan ke petugas KPU. Ada bidang di lembaga KPU yang akan menangani permasalahan ini. Tentunya akan dijelaskan oleh setiap bidang yang membidangi terkait penyelenggaraan Pilkada.

Komisioner KPU Anambas, Novelino, menambahkan, saat ini tahapan Pilkada masih memasuki tahapan konsultasi jalur perseorangan dan terkait dukungan perseorangan nanti akan diverifikasi faktual oleh pihak PPS tingkat Desa, kemudian diplenokan dari Tingkat Kecamatan hingga Tingkat Kabupaten.

BACA JUGA :  50 Juta Pinjaman Modal Untuk PKL "MANTAP"

“Pada saat verifikasi faktual, akan ada form B.5 KWK yang harus diisi dan diketahui oleh pendukung atau masyarakat yang mendukung salah satu bakal calon jalur perseorangan,” jelas Novelino.

Novel berharap, media bisa mengawasi apabila PPS saat melakukan verifikasi faktual menyimpang dari tugasnya.

“Kami sangat mendukung rekan-rekan media untuk memberikan informasi apabila ada PPS menyimpang dari tugasnya saat melakukan verifikasi faktual di lapangan atau tingkat Desa,” pungkasnya. (RD)