ANAMBASPOLITIK

KPU Anambas Gelar Rakor Bersama Parpol

×

KPU Anambas Gelar Rakor Bersama Parpol

Share this article

ANAMBAS (SK) — Partai Politik (Parpol) yang mencalonkan mantan narapidana untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Anambas wajib melampirkan surat pernyataan dari pengadilan. Hal tersebut merupakan salah satu yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU dan Partai Politik (Parpol) digelar pada Rabu,(13/5/2015) kemarin.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas Muhammad Sani Abdullah mengatakan, hal ini menjadi salah satu persyaratan bagi Parpol yang yang hendak mengusung bakal calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2015-2020 mendatang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Ada peraturan KPU yang mengatur tentang Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati, yakni harus melampirkan surat keterangan dari pengadilan dan harus mengumumkan di media atau bentuk publikasi lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  PILKADA ANAMBAS : Pencabutan Nomor Urut Dengan Cara Memancing

Menurutnya, sampai saat ini sudah ada tujuh Peraturan KPU yang mengatur tentang teknis Pemilukada. Dari ke tujuh Peraturan KPU terkait Pemilukada yang sudah dikeluarkan tersebut salah satunya mengatur tentang teknis kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah. Dalam peraturan itu disebutkan, selain membentuk tim kampanye, terdapat perubahan mengenai teknis kampanye, bila dibandingkan pada pelaksanaan kampanye pada Pemilukada sebelumnya.

BACA JUGA :  Momentum Sumpah Pemuda, Ridho Dorong Pemda se-Kepri Lahirkan Perda Kepemudaan

“Setelah membentuk tim kampanye, partai politik wajib menyampaikan timnya berikut dengan formulirnya ke KPU, Panwaslu dan Polri. Selain itu, dalam pasal 23 terkait bahan kampanye yang meliputi slebaran, pamflet itu disediakan oleh KPU. Namun, yang mendesain itu partai dari calon itu sendiri,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pilkada Anambas, Abdul Haris-Wan Zuhendra 1, Yusrizal-Faturrahman 2, Fachrizal-Johari 3

Sementara itu, Jufri Budi komisioner KPU lainnya mengatakan, tingkat kerawanan pada Pemilukada menurutnya berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Oleh karena itu beberapa hal perlu menjadi perhatian salah satunya menyangkut kondusifitas khususnya pada saat pelaksanaan Pemilukada.

“Saya mengaharapakan kerja sama yang baik antar partai politik agar dapat mengikuti aturan-aturan saat melakukan kampanye nantinya untuk lebih bijak, damai, aman dan demokrasi,” ucapnya. (SK-IND)