ANAMBASPOLITIK

KPU Anambas Laksanakan Bimtek

×

KPU Anambas Laksanakan Bimtek

Sebarkan artikel ini

ANAMBAS — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 02/Kpts/KPU-Kab-031.670870/2015, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2015. Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU tentang Bimbingan Teknis (BIMTEK) pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), seluruh Desa dan Kecamatan Yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa, Kamis,(2/7/2015).

Dalam Kegiatan tersebut nara sumber dibidang Divisi anggaran dan Data Novelino dalam pidatonya mengatakan , Kewenangan PPS dalam proses pemuktakhiran data pemilih Pemilukada sangat besar, mulai dari entry data,memperbaiki data pemilih (Menghapus,menambah,danmemperbaiki) mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaksana pemilu diatasnya,seperti PPK, KPU tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan data pemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS,” ucapnya.

Untuk mensukseskan kinerja yang baik, kata dia, PPS harus tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPK, PPDP,Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL),Tokoh masyarakat dan Tim Kampanye pasangan calon tingkat desa.

“Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih kepada PPS dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor dan surat keterangan domisili ke desa, paling lama 7 hari setelah pengumuman DPT,” terangnya. (SK-Ind)

LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN

banner 200x200
Follow