ANAMBASPOLITIK

KPU Anambas Laksanakan Bimtek

×

KPU Anambas Laksanakan Bimtek

Share this article

ANAMBAS — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 02/Kpts/KPU-Kab-031.670870/2015, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2015. Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU tentang Bimbingan Teknis (BIMTEK) pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), seluruh Desa dan Kecamatan Yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa, Kamis,(2/7/2015).

BACA JUGA :  PILKADA ANAMBAS : Pencabutan Nomor Urut Dengan Cara Memancing

Dalam Kegiatan tersebut nara sumber dibidang Divisi anggaran dan Data Novelino dalam pidatonya mengatakan , Kewenangan PPS dalam proses pemuktakhiran data pemilih Pemilukada sangat besar, mulai dari entry data,memperbaiki data pemilih (Menghapus,menambah,danmemperbaiki) mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaksana pemilu diatasnya,seperti PPK, KPU tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan data pemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pilkada Anambas, Abdul Haris-Wan Zuhendra 1, Yusrizal-Faturrahman 2, Fachrizal-Johari 3

Untuk mensukseskan kinerja yang baik, kata dia, PPS harus tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPK, PPDP,Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL),Tokoh masyarakat dan Tim Kampanye pasangan calon tingkat desa.

“Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih kepada PPS dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor dan surat keterangan domisili ke desa, paling lama 7 hari setelah pengumuman DPT,” terangnya. (SK-Ind)

BACA JUGA :  AMPG Lingga Dukung Awe “TINGGALKAN KURSI BUPATI”

LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN