SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub, Pilkot dan Pilbup Tahun 2020, serta Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pilbup Kepulauan Anambas, Rabu, (12/2/2020).
Ketua KPU KKA, Jufri Budi, mengatakan, kegiatan sosiliasi ini bertujuan memberikan pemahaman tahapan penyelenggara dan pemahaman kepada Bakal Calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, terkait pelaksanaan kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Kedepan tidak ada lagi kesalahpahaman dari Bakal Calon yang akan bertarung. Tujuannya memberikan pengetahuan tentang PKPU Nomor 16 tahun 2019, serta Sosialisasi Pencalonan Persorangan pada Pemilukada di Anambas,” ujar Jufri.
Tanggal 19-23 Februari adalah Tahapan Penyerahan Berkas syarat Bakal Calon Perseorangan. Apabila Calon Independen sudah memiliki username dan sudah terverifikasi menjadi calon independen, maka calon independen tersebut tidak bisa lagi mencalonkan melalui Partai Politik, dan apabila melanggar maka akan didiskualifikasi.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai PKPU Nomor 16 tahun 2019, Tanggal 15 Januari 2020 pembentukan PPK, PPS, KPPS. Tanggal 23 Januari – 23 dan Maret adalah Proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
“Tanggal 26 Oktober – 29 Mei 2020 ialah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Tanggal 9 Juni – 15 Juni ialah Pengumuman Pedaftaran Pasangan Calon. Tanggal 16 juni – 18 Juni ialah Pendaftaran Pasangan Calon, Tanggal 16 Juni – 7 Juli ialah penelitian persyaratan calon, Tanggal 8 Juli – 24 Agustus adalah penetapan Paslon, Tanggal 11 juli – 23 September sudah pelaksanaan kampanye,” katanya. (RD)