– Dihadiri Seluruh KPU Kabupaten/Kota.
TANJUNGPINANG (SK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Laouncing tanda Pembukaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, acara yang dihadiri seluruh anggota KPU Kabupaten Kota yang dilaksanakan di Aula Hotel Comfort Jalan DI Panjaitann, Minggu (24/5/2015).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kepri Said Sirajudin, SAG dan dihadiri Sekretaris KPU dan anggota KPU se-Kabupate/Kota. Pemilihan Gubernur secara serentak ini dilakukan KPU dengan melaksanakan kegiatan Laouncing KPU.
KPU sudah lakukan beberapa tahapan beberapa hari lalu dimana beberapa Tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Adapun persiapan perencanaan program dan anggaran pemilihan Tahun 2015 pada tanggal 18 Februari 2015 sampai 30 April 2015.
Penyusunan Keputusan KPU Provinsi Kepri Tanggal 23 Februari 2015 sampai 30 April 2015. Untuk sosialisasi, penyuluhan, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dari Tanggal 26 April sampai 8 Desember 2015, pembentukan PPK 30 April sampai 15 Mei, Pembentukan PPS tanggal 30 April 2015 sampai 15 Mei 2015, Pembentukan KPPS 9 September sampai 8 Novenber 2015. Untuk pemuktahiran data dan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten /kota dan penyampaian kepada PPS dengan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tanggal 15 Juli sampai 30 September 2015, Pendaftaran pemilihan tidak tetap (DPT) 1 Oktober sampai 30 September 2015, untuk daftar pemilihan tetap tambahan (DPTb-1) dari tanggal 13 Oktober sampai 30 Oktober 2015.
Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajudin, SAG mengatakan, dalam rangka pernyataan laouncing Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, sekretaris Kabupaten/Kota melakukan tahapan – tahapan Gubernur dan Bupati sudah di mulai 30 April lalu, karena aturan dan beberapa anggaran, baru kali ini kita lakukan tahapan walaupun agak molor, namun sudah bisa dilakukan dan sudah dilantik.
“Terkait tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur ada berapa tahapan funsial setelah tahapan 30 April sampai 13 Mei, dan sekarang masuk tahapan pengumuman penerimaan dokumen dukungan calon perseorangan dari hari ini sampai Tanggal Tujuh bulan depan,” kata Said.
Ditambahkan Said, siapapun yang yang berwarga Negara Indonesia (WNI) yang penting Independen yang berkeinginan menjadi Gubernur dan wakil Gubernur, sudah diumumkan melalui webside dan dari media masa.
“Tahapan krusial setelah lanjut dengan tahapan pemantauan Gubernur dan wakil Gubernur tanggal 1 Mei sampai 2 November 2015. Apapun namanya, yang melakukan pemantaun mulai tanggal yang sudah ditetapkan, sudah bisa mendaftar ke KPU Provinsi,” kata Said lagi.
Tahapan selanjutnya, lanjut Said, ada tahap krusial pemutahiran pemilih dari 24 juni sampai 30 oktober 2015, tahap selanjut adalah tahapan pencalonan dimulai dari tanggl 26 Juli 2015 sudah pendaftaran sampai 28 Juli. Tahapan selanjutnya tahapan kampanye 27 Agustus sampai 30 Desember 2015. Tahapan perdistribusi dari 8 Desember sampai 9 Desember. Rekapitulasi hasil perhitungan suara dari 13 september sampai 27 Desember 2015. Dan di situ selesai dari tingkat Provinsi Kepri.
“Untuk tingkat pendaftaran pasangan calon Gubernur dan wakil, pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 14 Juli samapi 25 Juli 2015, pendaftaran pasangan calon tanggal 26 Juli sampai 28 Juli 2015, pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli sampai 4 Agustus 2015, perbaikan syarat pencalonan 4 Agustus sampai 7 Agustus 2015, penelitian hasil perbaikan 24 Agustus 2015, pengundian dan pengurutan nomor urut pasangan 25 Agustus sampai 26 Agustus 2015,” beber Said.
Dijelaskan Said, masa kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tanggal 27 Agustus sampai 5 Desember, laporan Audit dana Kampanye 26 Agustus 2015. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara 10 September sampai 8 Desember, pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember sampai 27 Desember, penetapan pasangan Calon 22 Desember sampai 23 Desember, sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 19 Desember sampai 13 Februari 2016, penetapan pasangan calon pasca putusan Mahkama Konstitusi 13 Februari sampai 14 maret 2016, pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil 24 Desember sampai 15 Maret 2016, Evaluasi dan pelaporan Gubernur dan wakil Gubernur 31 Desember sampai 14 April 2016.
“Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepri tahun 2015 berdasarkan lampiran surat keputusan KPU Provinsi Kepri sesuai Nomor 12/Kpts-KPU-Provinsi-031/Tahun 2015,” pungkasnya. (SK-Yul)
EDITOR : RUSMADI