– Sesuai Dengan UU Nomor 7 tahun 2017.
– 3 Partai Politik Baru Wajib Mengikuti Verifikasi.
SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Menjelang pendaftaran Partai Politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Natuna, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, di Aula Trend Central Hotel, Jalan Pramuka, Ranai, Senin, (02/10/2017).
Ketua KPUD Natuna, Affuandris, S.Com, mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk mensosialisasikan informasi pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu tahun 2019.
“Bimtek ini memberikan pemahaman tata cara pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang telah diundangkan,” kata Affuandris.
Lebih lanjut, Affuandris, mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Politik peserta Pemilu 2019 harus diverifikasi dan wajib mendaftar ke KPU.
“Sebagai peserta pemilu, pimpinan parpol harus menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu, baik parpol lama maupun baru,” jelasnya.
Sedangkan untuk Partai Politik yang telah mengikuti pemilu tahun 2014, hanya dikenakan penelitian administrasi dan tidak ada verifikasi faktual. Jika dalam proses penelitian ada hal yang belum memenuhi syarat, maka KPU akan meminta untuk dipenuhi persyaratan tersebut.
“Karena ini kepentingan Parpol juga mengenai kepengurusan, maka perlu diadakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti tertulis sebagai bahan pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu. Karena tahapan berikutnya ada tahapan pencalonan yang akan berkaitan dengan penelitian dan verifikasi faktual keanggotaan Parpol,” imbuhnya.
Dari beberapa Partai Politik yang mengikuti Bimtek, ada tiga Partai Politik baru yang telah dicatat di KPU yakni, Partai Perindo, PSI dan Berkarya. Dan tiga Partai Politik yang baru ini wajib untuk mengikuti verifikasi, mulai dari berkas administrasi maupun persyaratan lainnya.
“Parpol juga harus memperhatikan waktu pendaftaran, jika sudah lewat belum mendaftar, otomatis Parpol itu akan gugur dan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019,” ujarnya.
Demi kelancaran verifikasi Parpol, Affuandris berharap, setiap Partai Politik menjalin komunikasi yang baik dengan KPU, sebagai Penyelenggara Pemilu. Dan bagi Parpol yang belum mengerti, terlebih Parpol baru, agar mempertanyakan hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan verifikasi tersebut, sehingga semuanya berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Tampak hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut, Komisioner KPUD Natuna antara lain, Musalib. S.Sos, Junaedi Abdilah. ST, Risno, Novira Damayanti. SE, dan Sekretaris KPUD Natuna, Erman. S.Pd, serta para anggota Parpol. (SK-Nard)