JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa tahapan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan di daerah-daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK, tercatat sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak memiliki permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU daerah yang tidak tercatat dalam gugatan di MK dapat langsung melanjutkan ke tahap penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan tersebut dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2025.
Rekapitulasi Gugatan di MK
MK telah meregistrasi 310 perkara PHP, yang mencakup:
- 23 perkara PHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi.
- 238 perkara PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
- 49 perkara PHP Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 233 kabupaten/kota.
Sementara itu, sidang pendahuluan perkara PHP di MK dimulai pada 8–16 Januari 2025, dilanjutkan dengan sidang jawaban dari KPU sebagai pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu pada 17 Januari–4 Februari 2025. ***