ANAMBAS — Kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Kamis, 30 Oktober 2024.
Berikut adalah kronologi penangkapan 2 (dua) wanita berinisial EA (50) dan DH (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
1. Laporan dari Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Candi, Kecamatan Palmatak.
Warga melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh EA dan DH. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
2. Penyelidikan dan Pengawasan di Lokasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Desa Candi untuk melakukan penyelidikan.
Selama beberapa waktu, tim mengawasi pergerakan kedua pelaku, mengumpulkan bukti-bukti awal, dan memantau lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
3. Penggerebekan dan Penangkapan
Setelah memastikan adanya bukti awal yang cukup, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi pada Kamis sore, 30 Oktober 2024. Kedua pelaku, EA dan DH, yang berada di lokasi saat penggerebekan, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,63 gram.
4. Pemeriksaan Barang Bukti
Selain tujuh paket sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.
Barang-barang tersebut meliputi satu set alat hisap sabu (bong), sebuah kotak plastik Tupperware berwarna merah putih, gunting kecil, sendok sabu dari kertas, dua korek api, dan dua tabung kaca bening.
5. Proses Penahanan dan Pemeriksaan Lanjutan
Setelah penangkapan, EA dan DH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak, menyatakan bahwa saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum, dan pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
6. Dukungan Masyarakat dan Langkah Keamanan Polres
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang membantu penangkapan ini.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Anambas dalam memberantas narkoba di wilayahnya dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban. ***