BATAM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Batam, pada Kamis (12/10/2024) malam. Pelaku yang berinisial HS berhasil mencuri sepeda motor milik seorang warga berinisial FH (23), dengan modus memanfaatkan situasi saat korban baru saja memarkirkan kendaraannya di teras kos.
Menurut Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, kejadian bermula ketika korban yang baru pulang kerja sekitar pukul 21.00 WIB memarkirkan sepeda motornya di teras kosan dengan kondisi stang terkunci. Tidak lama berselang, pacar korban yang datang ke kosan menyadari bahwa motor korban tidak terlihat di tempat biasanya.
“Korban yang curiga langsung memeriksa ke teras depan dan mendapati bahwa sepeda motornya, Yamaha Aerox warna biru dengan nomor polisi BP 5876 CO, telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan insiden ini ke Polsek Batu Aji pada tanggal 15 Oktober 2024,” ungkap Kapolsek, Rabu (16/10/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku HS ditemukan berada di Perumahan Taman Cipta Asri, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
“Tim Buser Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Andy Pakpahan SH langsung bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 00.30 WIB,” ujar Kapolsek Benny.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.
“Saat ini, pelaku HS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terlihat. ***